Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera Disidang

Kamis, 02 September 2021 – 17:00 WIB
Tersangka Ahmad Nasuhi digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Rutan Pakjo Palembang, Kamis (16/6/2021) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa berkas penyidikan dua tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sudah lengkap atau P21, Selasa (31/8). 

Kedua tersangka itu ialah Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, dan Ahmad Nasuhi, bekas Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kepala Seksi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan bahwa berkas tersebut juga sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Dengan begitu, tinggal menunggu kapan JPU akan melimpahkan penanganan perkara dua tersangka kepada Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya ke Tahanan

“Sebab, kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (2/9). 

Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, pada Rabu (16/6). 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung

Kedua tersangka itu pun langsung menjadi tahanan di Rutan Pakjo, Palembang.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah

Di antaranya seperti, pemastian di mana alamat jelas kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.

Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, pada 8 Desember 2015 dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel oleh Laoma L Tobing untuk dilakukan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp 50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 Rp 80.000.000.000.

Namun, didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di Jalan Danau Pose E 11 Nomor 85 Jakarta. 

Sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah, selaku wakil Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.

Padahal, dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakukan bila penerima berdomisili di Sumsel.

Sementara tersangka Mukti Sulaiman dalam kasus ini, selain menjabat sebagai Sekretaris Daerah juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel yang juga bertanggung jawab terhadap aliran dana tersebut.

Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Lalu, ada beberapa pejabat ditetapkan sebagai saksi, Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten 3 bidang Kesra setda Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Termasuk dalam kasus ini menyeret mantan Gubernur Sumsel sekaligus anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang ditetapkan bersatus sebagai saksi yang terakhir telah diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (29/7).

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler