JAKARTA--Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto ke penyidik Bareskrim, Mabes PolriSama seperti yang terdahulu, alasan jaksa mengembalikan berkas itu karena kurangnya alat bukti sebagai sarat layaknya perkara itu naik ke tingkat penuntutan
BACA JUGA: Konflik KPK-Polri Habiskan Energi
''Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan mengingat masih ada petunjuk dari Jaksa Peneliti yang belum dipenuhi oleh Penyidik Polri,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didik Darmanto, dalam siaran persnya Senin (16/11) petang.
Kapuspenkum tak merinci apa saja kekurangan yang harus dipenuhi penyidik
Sementara itu, tambah Didk, untuk berkas tersangka Chandra M Hamzah, belum bisa ditentukan apakah akan dikembailikan (P19) lagi, atau dinyatakan rampung (P21)
BACA JUGA: Laporan Ary Belum Masuk Penyelidikan
Alasannya, berkas itu masih diteliti karena baru dikembalikan penyidik Polri Kamis (12/11) laluBACA JUGA: Hari Sabarno Bantah Kesaksian Kepala Daerah
(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Sekejap, Sudirman Macet Parah
Redaktur : Soetomo