JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meningkatkan status laporan Ary Mulady ke tahap penyelidikanLaporan saksi kunci kasus penyuapan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah masih dipelajari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Belum, belum penyelidikan, masih ditangani Dumas," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan Senin (16/11) malam
BACA JUGA: Hari Sabarno Bantah Kesaksian Kepala Daerah
Pernyataan Johan ini membantah keterangan pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso beberapa jam sebelumnya, yang mengatakan, KPK tengah mengumpulkan bahan keterangan apakah telah terjadi pidana mencegah, menghalangi atau menghambat penyidikan korupsiLaporan diajukan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi pada Jumat pekan lalu setelah mempelajari hasil rekaman yang diungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.
Johan menambahkan, saat menerima laporan, Bagian Dumas menilai ada beberapa informasi dan data yang kurang
BACA JUGA: Hujan Sekejap, Sudirman Macet Parah
Pihak pengacara, lanjut Johan, akhirnya berjanji akan mendatangkan Ary pada pemeriksaan Senin hari iniBACA JUGA: Pengacara Ary Minta KPK Periksa Susno
(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Minta Dilibatkan di Distribusi Pupuk
Redaktur : Soetomo