Hari Sabarno Bantah Kesaksian Kepala Daerah

Soal Arahan Beli Damkar ke hengky Samual Daud

Senin, 16 November 2009 – 18:02 WIB

JAKARTA – Hari Sabarno membantah pengakuan para mantan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), terkait peran mantan mendagri itu dalam memuluskan penjualan damkar oleh Hengky Samuel DaudSaat bersaksi bagi mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (16/11), Hari Sabarno mengaku tak pernah mengarahkan para kepala daerah untuk membeli mobil damkar dari Daud

BACA JUGA: Hujan Sekejap, Sudirman Macet Parah


 
Hal itu disampaikan Hari untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
JPU KPK Sarjono Turin mengantakan tentang adanya arahan Hari Sabarno pada pertemuan para kepala daerah di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, pada tahun 2003

BACA JUGA: Pengacara Ary Minta KPK Periksa Susno

Menurut Sarjono, berdasarkan kesaksian para kepala daerah dalam forum itu Hari Sabarno menyampaikan arahan tentang pengadaan damkar


Menanggapi hal itu, Hari Sabarno tidak membantah adanya pertemuan tersebut

BACA JUGA: Kades Minta Dilibatkan di Distribusi Pupuk

Namun Mendagri di era presiden Megawati ini membantah telah mengarahkan kepala daerah membeli damkar dari Daud“Saya tidak pernah mengarahkan para kepala daerah untuk pengadaan damkar,” kilahnya.
 
Pengacara Oentarto, Forman Wijaya sempat mengingatkan hal serupaMenurutnya, dari 16 saksi yang kebanyakan kepala daerah, Hari Sabarno disebut berperan mengenalkan Daud kepada kepala daerahSeperti diketahui, kepala daerah yang bersaksi di Pengadilan Tipikor mengaku mendapat arahan dari Hari Sabarno antara lain mantan Gubernur Jawabarat Danny Setiawan, mantan Gubernur Bali I Made Brata dan Mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna

Bantahan Hari Sabarno itu sempat diragukan oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai SuambaMajelis sempat mengingatkan Hari bahwa sebelum bersaksi mantan Menkopolhukam itu sudah disumpah sehingga harus berkata jujurNamun Hari tetap pada pendiriannya“Saya tetap pada keterangan saya,” tandanya.

Namun demikian Hari mengakui tentang adanya aliran uang sebesar Rp 495 juta dari Hengky Samuel DaudMenurut Hari, dirinya sempat tidak tahu soal uang tersebutPasalnya, uang itu ditransfer oleh istri Hengky Samuel Daud ke rekening sebuah perusahaan furniture yang tengah mengerjakan interior untuk rumah milik salah satu anak Hari Sabarno

Hari pun mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK“Saya baru tahu keberadaan uang tersebut ketika diperiksa KPK bulan Oktober 2008Pada saat diperiksa tersebut dia mengembalikan uang yang dimaksud,” kilahnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Tunggu Audit BPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler