Lagi, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Aceh Tsunami Cup 2017

Kamis, 22 September 2022 – 20:50 WIB
Penyidik Kejari Banda Aceh saat menahan tersangka korupsi Aceh Tsunami Cup berinisial MZ di Banda Aceh, Kamis (22/9/2022). (ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh)

jpnn.com - BANDA ACEH -  Seorang tersangka korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 berinisial MZ, ditahan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

MZ yang merupakan bendahara panitia pelaksana kegiatan AWSC 2017, itu ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Tsunami Cup, Kejaksaan Tahan M. Zaini Yusuf

"Setelah pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan oleh jaksa ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh, Kamis (22/9). 

Dia mengatakan bahwa MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022. Selanjutnya pada 16 September, jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke JPU, hingga akhirnya pada 19 September dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA: Jepang Hampir Tsunami Trofi, Thailand, China dan Korea Masing-Masing Satu Gelar

"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya. 

Muharizal menyampaikan berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA Perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Rp 3,8 miliar lebih.

BACA JUGA: Kejaksaan Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto terkait Impor Garam

Selain itu juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket yang nilai keseluruhan sekitar Rp 5,4 miliar.

Muharizal menjelaskan penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tidak dilaporkan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung bukti yang relevan, dan pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Transaksi atau pembiayaannya bahkan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan pembina AWSC 2017 berinisial MZY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional tersebut.

Sementara, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan) telah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, namun Simon Batara melakukan upaya hukum banding. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler