Kasus Korupsi Tsunami Cup, Kejaksaan Tahan M. Zaini Yusuf

Senin, 19 September 2022 – 21:50 WIB
Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 M. Zaini Yusuf saat ditahan tim penyidik Kejari Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (19-9-2022). ANTARA/HO-Kejari Banda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.  

Kejari Banda Aceh menetapkan pembina AWSC atau Tsunami Cup 2017 M. Zaini Yusuf sebagai tersangka baru kasus korupsi para event sepak bola internasional tersebut. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka

"M. Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh, Senin (19/9). 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu Aceh Besar. 

BACA JUGA: 2 Terduga Pelaku Penembakan Warga di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan), telah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing 2 tahun penjara. Namun, Simon melakukan upaya hukum banding.

Muharizal mengatakan bahwa penetapan Zaini Yusuf sebagai tersangka karena ada dugaan yang bersangkutan ikut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta.

BACA JUGA: Disnak Aceh Targetkan Vaksinasi PMK Rampung Bulan Ini, Alhamdulillah

Hal ini sesuai dengan fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC itu terselenggara dengan dana bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3,8 miliar.

Selain itu, kata dia, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Perhelatan sepak bola bertaraf internasional tersebut dalam rangka memperingati tsunami Aceh pada 2017.

Adapun tim yang bermain pada turnamen itu, antara lain, Timnas Indonesia, Kyrgyzstan, Mongolia, dan Brunei Darussalam. Dalam kejuaraan ini, Kyrgyzstan keluar sebagai juara dan Indonesia runner-up. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler