jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).
Rafael diduga menerima gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Firli menjelaskan bahwa Rafael diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari 2005. Rafael memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Begini Gestur Rafael Alun Ayah Mario Dandy saat Tiba di KPK
Pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata dia.
BACA JUGA: Rafael Alun Telah Tiba di Gedung KPK, Kini Jalani Pemeriksaan
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” kata Firli.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
“Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro,” kata Firli.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Irjen Karyoto, Brigjen Endar Kini Dikeluarkan dari KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga