Perintah Kapolri, Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Jumat, 31 Maret 2023 – 22:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar Priantoro saat ini betugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

BACA JUGA: Perintah Kapolri kepada Kapolda yang Baru Dilantik: Kawal Kebijakan Presiden Jokowi

Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/3), membenarkan informasi bahwa Brigjen Endar Prianto kembali bertugas ke KPK.“Iya betul,” kata Irjen Dedi.

BACA JUGA: Mutasi Polri, Ini 7 Kapolda yang Diganti

Selain menerbitkan surat perintah, Kapolri juga melayangkan surat balasan ditujukan kepada pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang juga ditandatangani pada tanggal 29 Maret.

Surat tersebut menjawab surat rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, terkait permohonan usulan dua Pati Polri, yakni Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.

BACA JUGA: Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya, Bang Edi: Ini Mengejutkan!

Dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier, Irjen Karyoto saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah dipromosikan bertugas kembali di lingkungan Polri sebagai Kapolda Metro Jaya.

Untuk BrigjenEndar Priantoro, dalam surat tersebut Kapolri menyampaikan bahwa dengan masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan yang bersangkutan tetap melaksanakan penugasannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. “Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kapolri terlampir,” tulis Kapolri dalam surat tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler