Lagi, Kasus Guru Pukul Sembilan Murid

Minggu, 22 April 2018 – 18:07 WIB
Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN

Dunia pendidikan kembali dihebohkan viralnya video guru pukul murid SMK Kesatrian Purwokerto.

Video yang menunjukkan seorang guru sedang menampar siswanya dengan sangat keras, bahkan diperkuat dengan video lain yang menunjukkan korbannya mencapai 9 siswa.

BACA JUGA: 8 Daerah dengan Kasus Kekerasan Pendidikan Tertinggi

“Peristiwa ini kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Segenap pengurus FSGI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini,” ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Seikat Guru Indonesia (FSGI), Minggu (22/4).

FSGI memandang kasus ini sebagai fenomena gunung es yang setiap saat bisa menjadi masalah besar di setiap sekolah anak-anak.

BACA JUGA: FSGI: Kekerasan di Pendidikan Selama 2017 Makin Mengerikan

Jika pemerintah dan masyarakat pendidikan tidak serius menangani maka kekerasan dalam pendidikan masih akan terus terjadi.

Bahkan di dalam kelas yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik.

BACA JUGA: Guru Tampar dan Tendang Murid yang Sakit

Kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya di Indonesia cukup sering terjadi.

Hal ini terjadi karena para orang tua maupun guru memiliki anggapan bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak harus dengan kekerasan.

Apapun alasannya tindak kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi tindakan itu dilakukan guru terhadap siswanya.

“Alasan guru melakukan tindak kekerasan karena guru beranggapan kekerasan diperlukan untuk mendisiplinkan siswa. Jika guru beranggapan seperti itu maka akan selalu ada korban kekerasan di sekolah dan sulit memutus mantai rantai kekerasan di sekolah,” ujar Heru lagi.

Perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sehingga diragukan keguruannya.

Kompetensi kepribadian seorang guru memiliki indikator, di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil.

Adapun esensinya yaitu bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial , norma agama dan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tupoksinya, guru harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur.

“Memberikan sanksi kepada siswa haruslah bersifat mendidik, bukan dengan kekerasan. Siswa yang dianggap tidak tertib harus dibina dan diberikan sanksi berupa disiplin yang positif. Menampar siswa yang tidak tertib bukan merupakan disiplin yang positif, tetapi justru melaanggar UU Perlindungan Anak,” tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Viral Guru Pukul Murid Bukan Terjadi di Pangkalpinang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler