Lagi, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:54 WIB
Tersangka Agustinus Toni dan Loka Sangganegara meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggenakan rompi tahanan menuju Rutan Klas 1Aakjo Palembang, Jumat (1/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Sumatera Selatan, bertambah. 

Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

BACA JUGA: Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Para tersangka itu ialah Loka Sangganegara sebagai Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Agustinus Toni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD.

Kemudian, Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

BACA JUGA: Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia di Palembang, Jumat (1/10). 

BACA JUGA: Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Ini Imbauan Ustaz Dasad Latif dan Komjen (Purn) Syafruddin

Selanjutnya, tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini 

Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Enam enam orang yang sudah menjadi terdakwa dan telah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).

Kemudian, Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar dari total Rp 130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler