Lagi Kerja Jaga Bank, Pak Satpam Diciduk Polisi, Kasusnya Ternyata Berat

Jumat, 15 Juli 2022 – 06:05 WIB
DW (kiri) , satpam yang bekerja sebagai satpam di sebuah bank di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur bersama rekannya AR ditangkap polisi. Foto: Dokumentasi Satresnarkoba Polres Paser.

jpnn.com, TANA PASER - Seorang satpam yang bekerja di sebuah bank di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diciduk polisi saat sedang bekerja.

Pria berinisial DW itu ternyata terlibat kasus narkoba setelah dua rekannya lebih dahulu ditangkap polisi.

BACA JUGA: 3 Mak-Mak Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi, Aksi Mereka Bikin Bergeleng

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Eka Yulianto Wibawa menyebutkan terdapat tiga tersangka yang diciduk dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni masing-masing berinisial H, AR dan DW.

"Semuanya kami tangkap di hari yang sama, berawal ketika petugas berhasil menangkap pengedar berinisial H, lalu kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AR," ungkap AKP Eka dilansir JPNN Kaltim.

BACA JUGA: Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama

 Perwira pertama Polri itu mengungkapkan anak buahnya lebih dulu menangkap pengedar sabu eceran berinisial H.

 Kepada polisi, H mengaku kalah dirinya telah membuat janji transaksi sabu-sabu dengan seorang pengedar berinisial AR, di depan Pasar Desa Jone, Kecamatan Grogot.

BACA JUGA: Bantah Kabar Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Fitri Salhuteru Bilang Begini

 Berdasarkan pengakuan itu, sejumlah polisi berpakaian sipil melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan.

 Benar saja, di sana petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas motor seperti sedang menanti kedatangan H.

 "Pelaku H membenarkan kalau orang itu yang sudah membuat janji dengannya, kami segera lakukan penggerebekan dan berhasil tangkap pelaku" ucapnya. 

 Singkat cerita, AR berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Saat digeledah awalnya petugas tidak ada menemukan sabu-sabu ditubuhnya.

 Ternyata pelaku mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu-sabu ke salah satu sudut di sekitar lokasi tersebut.

 "Kami tidak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku. Kami periksa sudut sekitar di lokasi itu dan berhasil temukan sebungkus kemasan kopi. Ternyata di dalamnya berisikan satu poketan sabu-sabu," bebernya.

 AR tak dapat berkutik saat polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang sebelumnya sempat dia simpan.

 "Setelah kami temukan sabu-sabu, pelaku tidak mengelak lagi dan mengakui barang itu miliknya," imbuhnya.

 Saat diinterogasi, AR mengakui kalau dirinya masih menyimpan 2 klip sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot.

 Polisi kembali melakukan pengembangan dan mendapati dua poket sabu-sabu di kamarnya.

 "Sehingga total barang bukti sabu yang kami temukan dari tersangka AR beratnya 56,19 gram," bebernya.

 Selain barang bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Paser turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 9,8 juta hasil AR menjual narkoba.

 Kemudian alat hisap sabu-sabu, serta 1 unit ponsel yang digunakan AR untuk transaksi.

"Kemudian saat kami interogasi, AR mengaku kalau sabu-sabu yang kami amankan ternyata milik terangka DW, seorang satpam bertugas di salah satu bank di Kecamatan Kuaro," ucapnya. 

 Selanjutnya Satresnarkoba Polres Paser berkoordinasi dengan Polsek Kuaro untuk segera mengamankan pelaku DW di tempat kerjaannya.

 Ketiganya kemudian digiring ke Polres Paser untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Kami langsung mengamankan DW yang saat itu sedang bekerja beserta sejumlah barang buktinya," ucapnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui kalau H ialah seorang residivis kasus narkotika.

Saat ini pihaknya masih mendalami muasal barang terlarang yang dimiliki AR dan DW. 

"Sementara kami masih lakukan pendalaman, nanti kami sampaikan hasil perkembangan selanjutnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku itu kini ditahan di sel tahanan Polres Paser dan dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler