Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama

Kamis, 14 Juli 2022 – 18:11 WIB
WS (20), pelaku kasus peredara obat-obatan farmasin tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (5/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (5/7).

BACA JUGA: Keluarga Unggah Foto Luka-Luka di Tubuh Brigadir J, Mabes Polri Merespons, Simak Kata Irjen Dedi

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat soal marak peredaran obat farmasi tanpa izin edar, seperti tramadol dan hexymer di Kabupaten Lebak.

Polisi kemudian bisa menangkap pelaku di pinggir jalan tersebut.

BACA JUGA: KontraS Ungkap Kejanggalan di Kasus Baku Tembak, Singgung Keberadaan Irjen Ferdy Sambo 

"Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas berisi 472 butir obat jenis hexymer, 104 butir tramadol HCI, uang tunai Rp 130 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari AS yang saat ini masih buron.

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Perlu Diusut Tuntas, Istri Ferdy Sambo Harus Diperiksa, Siapa Tahu Ada Cinta Segitiga

Wiwin menambahkan saat ini polisi masih dalam tahap pengejaran terhadap AS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku WS, barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar Wiwin.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler