jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang menyebut penghentian tunjangan penambahan penghasilan atau TPP, bagi guru yang sudah menerima sertifikasi karena tidak dibolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibantah oleh lembaga antirasuah tersebut.
"KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemkot Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjawab JPNN, Selasa (12/3).
BACA JUGA: Dana Parpol: Golkar Prioritas Kaderisasi dan Pendidikan Politik
BACA JUGA: Miris, Hanya Ada Dua Guru di Sekolah untuk Didik Seratus Siswa
Sebaliknya, lanjut Febri, yang ada adalah bahwa sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang / program yang didorong KPK.
BACA JUGA: TPP Dihentikan, Guru Ancam Mogok Mengajar
"Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam Bidang Manajemen ASN yang direkomendasikan / didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku," jelas Febri.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus beralasan tidak menganggarkan lagi TPP guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi pada TA 2019, salah satunya karena tidak dibolehkan oleh KPK. Para guru diberi solusi untuk memilih satu dari dua tunjangan yang boleh mereka terima.
BACA JUGA: Dorong Akuntabilitas Jelang Pemilu, KPK Bakal Kumpulkan Bendum Parpol
"Apa yang dipersoalkan mereka, tunjangan. Kan sudah jelas. Tahun lalu kita beri untuk guru. Pertama guru yang bersertifikat itu kebijakan pusat. Di daerah kita tambah insentifnya tunjangan daerah, tetapi tahun ini atas arahan pusat dan KPK bidang pencegahan, itu tidak boleh menerima dua tunjangan,'' kata Firdaus beberapa waktu lalu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: KPK Gagal Buktikan Dakwaan terhadap Lucas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam