Lagi, KPK Panggil Bos Agung Sedayu

Selasa, 19 April 2016 – 11:51 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4).

Pengusaha properti itu akan diperiksa sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta. Aguan akan diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Ini pemeriksaan kedua terhadap Aguan. 

BACA JUGA: 35.249 PNS Daerah Siap-siap Dimutasi

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Aguan. Penyidik akan mendalami proses pemberian izin pelaksanaan reklamasi terhadap perusahaan Aguan. 

"Mendalami lagi mengenai proses perusahaannya mendapatan izin reklamasi," kata Yuyuk, Selasa (19/4). 

BACA JUGA: GAWAT! 40 Persen PNS pada Posisi Tak Aman

Selain Aguan, penyidik juga memanggil Asda Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat. Gamal juga akan diperiksa untuk Sanusi. Tak cuma itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kapasitasnya sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pemilik Sumber Waras kembali Sambangi KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Beberapa Kantor Kas BCA yang Baru Dibuka April


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler