jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin, hari ini.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin, dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
BACA JUGA: Jokowi Siap Penuhi Panggilan Bawaslu
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Selain Rachmat, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bukit Jonggol Asri Hari Ganie.
BACA JUGA: Presiden Sindir TV One dan Metro TV
Lembaga antikorupsi itu juga memeriksa beberapa pihak swasta bernama Teuteung Rosita, H Hendra dan Robin Zulkarnain. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
BACA JUGA: Klaim 52 Miliar untuk Jokowi-Ahok Cuma Bualan Adik Prabowo
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Direktur Produksi Perum PNRI Sebagai Saksi Korupsi e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi