jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, Rabu (26/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratu Rita diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).
BACA JUGA: Emir Moeis Hadapi Sidang Perdana Besok
Ratu Rita sudah memenuhi panggilan KPK. Setibanya di kantor lembaga antikorupsi itu pukul 14.14 WIB, ia tidak memberikan komentar apapun.
Ratu Rita yang hadir dengan ditemani kuasa hukumnya hanya menundukkan kepalanya sembari masuk ke ruang steril kantor komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.
BACA JUGA: Coret Pemilih Diancam Pelanggaran HAM Berat
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ia diduga memberikan suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mestinya Dokter Introspeksi, Bukan Demo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Romli: Antasari Lebih Berani dari KPK Sekarang
Redaktur : Tim Redaksi