Lagi, KPK Periksa Sopir MS Kaban

Kamis, 13 Februari 2014 – 11:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusuf. Sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban ini diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. "Yang bersangkutan (Muhammad Yusuf) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Hari Ini Diumumkan Honorer K2 Sumut, Riau, NTB, Kaltara

Bersama Yusuf, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus bidang sosial Departemen Kehutanan tahun 2009, Rilowidadi Sardadi. "Dia (Rilowidadi) juga diperiksa sebagai saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," ujar Priharsa.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

BACA JUGA: Andai Kalah, Mas Edhie Pasti Dukung Pemenang Konvensi

Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau departemen tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA JUGA: Anies Kritisi Minimnya Akses Publik di Konvensi

Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama. Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT.

Aliran dana ke pejabat itu diduga diketahui Kaban. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Bantu Perbaiki Pantura, Tanggung Jawab Tetap di PU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler