KPU Segera Musnahkan Surat Suara

Selasa, 18 Agustus 2009 – 07:17 WIB

JAKARTA - Surat suara dalam pemilu legislatif dan presiden bakal segera dimusnahkanKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan kepada jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota untuk menyisir total surat suara yang akan dimusnahkan

BACA JUGA: Mendagri Akui KPU Banyak Kekurangan

Hanya sebagian kecil surat suara sisa yang disimpan sebagai arsip negara.

"Surat suara akan dihancurkan
Setiap daerah berbeda-beda jumlahnya," kata Abdul Aziz Ahmad, anggota KPU bidang logistik, di kantornya, Senin (17/8)

BACA JUGA: KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu

Surat suara yang bakal dimusnahkan itu terdiri atas tiga jenis
Rinciannya, surat suara yang terpakai saat pemilu, surat suara sisa, dan surat suara yang dinyatakan rusak pada saat atau sebelum pemilu

BACA JUGA: KPU Konsentrasi Pelantikan SBY

Semuanya nanti disebut surat suara sisa.
 
Aziz mengatakan, perlakuan terhadap surat suara sisa itu harus mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan barang milik negaraSebab, surat suara tergolong barang milik negara sehingga penggunaannya diatur PP"Termasuk cara pemusnahannya diawasi siapa saja," jawabnya.
 
Hingga kini, KPU pusat belum mengetahui jumlah persis surat suara yang bakal dimusnahkanKPU daerah juga belum selesai menginventarisasiHasil inventarisasi tersebut akan dilaporkan kepada KPU untuk ditindaklanjutiItu membutuhkan waktuSebab, jumlah surat suara yang diterima -baik dalam kondisi rusak maupun baik- dengan data pengiriman dari perusahaan percetakan ke kabupaten/kota harus disinkronkan.

Menurut Aziz, sebagian surat suara akan disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai referensi data pada masa mendatangSelain kepada arsip nasional, contoh dokumentasi dan hasil penghitungan wajib diserahkan kepada MPR, DPR, dan DPD"Kalau jumlahnya besar dan sulit dilakukan penghancuran di kabupaten/kota, itu harus tunduk pada PP, apakah dilelang atau dibawa ke percetakan lalu dirajang," katanya"Pada prinsipnya, kami ingin dokumentasi kegiatan kepemiluan bisa terdokumentasi dengan baik di arsip," lanjut Aziz
 
Beberapa pekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pileg, KPU melakukan nota kesepahaman dengan ANRI terkait dengan penyimpanan dokumen pemiluSelain surat suara sisa, dokumen lain yan akan diarsipkan adalah peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler