jpnn.com - JAKARTA - Kubu Jokowi-Jusuf Kalla sepertinya tidak kenal menyerah untuk menggugat undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
Informasinya, kubu Koalisi Indonesia Hebat kembali menggugat UU MD3, khususnya pasal 15 ayat 2 tentang pemilihan pimpinan MPR dengan sistem paket. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, yang menyoal pimpinan DPR.
Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah menjelaskan, pihaknya telah mengajukan judicial review kembali Jumat (3/10) lalu. Gugatan kali ini dilakukan pasal menyoal pemilihan ketua MPR.
BACA JUGA: Nusron Wahid: Kami Tidak Tinggal Diam
"Berbeda dengan sebelumnya yang soal pimpinan DPR," jelasnya ditemui di kantor DPP Nasdem kemarin.
Gugatan itu dikarenakan sistem paket dalam UU MD3 itu memberangus hak politik 207 wakil rakyat. Jika, dikonversikan, maka suara rakyat yang dihilangkan itu mencapai 50 juta jiwa. "Ini kondisi yang kami nilai sangat genting," terangnya.
Karena kondisi genting ini, maka pihaknya meminta untuk bisa menggelar audiensi dengan Ketua Mahkamah Konsitutsi Hamdan Zoelza. Sekaligus, meminta agar hakim dapat memberikan putusan sela atas kondisi tersebut.
"Harapannya, putusan sela bisa dilakukan Senin, sebab pada hari yang sama jadwal pemilihan pimpinan MPR dilakukan. Sehingga semua bisa merasa puas," ujarnya pada sejumlah wartawan.
BACA JUGA: Berat Sapi Kurban Presiden-Wapres Selisih 75 Kg
Langkah yang dilakukan PDIP ini merupakan mandat dari pertemuan para ketua umum partai pengusung Jokowi-JK pada Kamis malam (2/10).
"Ini untuk merespon dinamika politik yang berkembang belakangan ini," terangnya.
BACA JUGA: Negara Terpuruk Jika Saling Menjatuhkan
Namun, jarak waktu pengajuan gugatan dengan jadwal pemilihan ketua MPR dinilai sangat mepet.
Ketua Bidang Hukum PDIP Trimedya mengatakan, kalau dalam kondisi normal, tentu sangat tidak mungkin memberikan putusan sela secepat itu. "Tapi, kalau kondisinya seperti ini, tentu bisa," jelasnya.
Dia menegaskan, karena itulah ada kebutuhan untuk audiensi dengan ketua MK Hamdan Zoelva. Audiensi ini diperlukan agar hakim MK mengetahui kondisi sebenarnya. Sehingga, diharapkan bisa mengerti mengapa ada permintaan putusan sela dalam waktu yang mepet ini. "Yang jelas perlu berkomunikasi," ujarnya.
Sebelumnya, PDIP juga mengajukan gugatan uji materi UU MD3 untuk soal pemilihan pimpinan DPR. Namun, MK memutuskan menolak gugatan tersebut dikarenakan tidak ada unsur diskriminasi dalam UU MD3. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Berpolitik KMP Dinilai Sudah Kasar
Redaktur : Tim Redaksi