Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Tempat hiburan malam Holywings. Foto/ilustrasi: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari.

Pasalnya, kelab malam itu melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Heboh Holywings Kemang: Komentar Pedas Ferdinand, Nikita Mirzani Merasa Kasihan

Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengungkapkan Holywings di kawasan Pancoran itu menyalahi ketentuan jam operasional.

"Masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan, yaitu (beroperasi) melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan.

BACA JUGA: Manajer Holywings Kemang Resmi Jadi Tersangka

Menurutnya, banyak pengunjung kafe dan bar itu mengabaikan ketentuan penggunaan masker. Ada ratusan orang yang masih berkerumun di Holywings setelah waktu pergantian hari.

"Kami imbau untuk membubarkan diri. Kami datang lewat dari jam 12 (malam), ada sekitar 200 sampai 250 orang," kata Dermawan.

BACA JUGA: 4 Hal soal Holywings Kemang, Sayap-Sayap Suci dan Nikita Mirzani

Oleh karena itu, Dermawan mengusulkan penutupan Holywings. "Kami akan koordinasi dengan pemda  (DKI) untuk tindak lanjutnya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, aparat juga menggerebek Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, pada 4 September 2021. Penggerebekan itu diikuti sanksi penutupan selama 3x24 jam. 

Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta.

Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM.

Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.(cr3/jpnn)


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler