jpnn.com - JAKARTA--Mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin kembali bernyanyi soal sejumlah pihak yang menikmati aliran fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik periode 2011-2012.
Kali ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyebut nama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo turut menerima fee dari proyek pengadaan senilai Rp 6 triliun tersebut.
BACA JUGA: Lagi-Lagi Nazaruddin Serang Gubernur BI
Nazar mengatakan, uang itu mengalir ke Agus melalui bawahannya saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2010-2013.
"Mendagri, ke Dirjennya, ke Kemenkeu, yang penting banyak pihak (ikut menikmati uang korupsi e-KTP)," kata Nazar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Pelaporan Akom ke MKD Dicap Melanggar Tata Tertib DPR
Menurut Nazar, pemeriksaan Agus sebagai saksi dalam kasus e-KTP sangat penting.
Sebab, Agus saat menjadi menteri keuangan adalah pihak yang menggelontorkan anggaran untuk pengadaan proyek e-KTP.
BACA JUGA: Pemberantasan Pungli, Komisi III: Hanya Panas-panas Tahi Ayam
Tanpa persetujuan dari Menkeu, kata Nazar, maka proyek itu tidak akan terlaksana.
"Karena kan kalo anggaran multiyears itu tidak disetujui Menteri Keuangan, kan tidak ada proyek e-KTP ini yang berjalan tahun 2011, 2012, 2013 itu," ujar Nazar.
Dia menjelaskan, sebelumnya proyek e-KTP sempat terganjal lantaran tidak mendapat persetujuan dari Sri Mulyani saat menjadi Menkeu.
Adapun Sri Mulyani menjabat menkeu sebelum Agus Martowardojo menggantikannya pada 2013.
Menurut Nazar, setelah Agus menjabat Menkeu anggaran proyek itu e-KTP justru disetujui.
Menurut dia persetujuan proyek itu setelah adanya beberapa pertemuan dengan pihak terkait.
"Karena untuk proyek multi years itu persetujuan utama itu harus dari Menkeu. Jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada. Dan waktu itu, sudah ada sebenernya, sebelumnya penolakan dari Menteri sebelumnya, yaitu Sri Mulyani," papar Nazar.
Bukan kali ini saja Nazaruddin menyebutkan pihak-pihak yang diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP.
Sebelumnya Nazar pernah menyerahkan data tentang dugaan korupsi pada proyek e-KTP pada 27 Agustus 2015.
Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief ke KPK itu, terdapat sejumlah nama-nama yang diduga ikut terlibat.
Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan korupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.
Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo.
Sementara itu pihak swasta dalam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.
Dari laporan Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey kecipratan USD 1 juta, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing USD 500.
Sementara tiga pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat USD 500 ribu.
Menurut Elza, data yang diserahkan Nazaruddin kali ini memang lebih mendalam pada masalah e-KTP.
"Ada semuanya, bukti-bukti sudah rapi. Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Elza. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolatarmabar Persiapkan Calon Pengawak Kapal Tunda
Redaktur : Tim Redaksi