Pelaporan Akom ke MKD Dicap Melanggar Tata Tertib DPR

Rabu, 19 Oktober 2016 – 05:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, heran dengan langkah rekannya di Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ketua DPR yang akrab disapa Akom itu diseret ke MKD karena diduga telah memindahkan mitra kerja Komisi VI, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI.

BACA JUGA: Pemberantasan Pungli, Komisi III: Hanya Panas-panas Tahi Ayam

Nah, menurut Mekeng, dalam aturan atau tata tertib DPR, anggota tidak boleh melaporkan sesama anggota DPR ke MKD DPR.

"Itu mestinya orang luar yang mengadukan anggota DPR," ujar Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

BACA JUGA: Kolatarmabar Persiapkan Calon Pengawak Kapal Tunda

Menurut politikus Partai Golkar ini, apa yang dilakukan oleh Akom bukanlah kesalahan. 

Pasalnya dalam rapat bersama dengan anak perusahaan BUMN di Komisi XI membahas masalah anggaran. Di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan mitra kerja dari Komisi XI DPR. "Substansinya tidak ada yang dilanggar," katanya.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Dukung Jokowi Pimpin Pemberantasan Pungli

Akom sendiri juga sudah membantah dirinya telah memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI. (cr2/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Jokowi Mampu Pertahankan Ekonomi Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler