Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka

Kamis, 01 Agustus 2019 – 05:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hasilnya, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiga tersangka itu adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan anak buahnya yang bernama Juli Amar Ma’ruf, serta Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. Kasusnya adalah korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.

BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Hanya Bisa Menggugat Perdata

Sebenarnya ada satu tersangka lagi, yakni Laksma Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, status Bambang adalah tentara dari matra laut, sehingga perkaranya ditangani Polisi Militer (Puspom) TNI AL.

Selain itu, sebelumnya Bambang sudah terseret kasus lain, yakni suap pengadaan satelit monitoring Bakamla. Pengadilan Tinggi Militer Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun untuk Bambang.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, korupsi proyek BCSS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 54 miliar. Kasusnya bermula ketika Bambang Udoyo yang sebelumnya menjabat direktur Data Informasi Bakamla, pada 15 April 2016 ditunjuk menjadi PPK untuk pengadaan BCSS.

Selang beberapa bulan kemudian atau tepatnya pada 16 Juni 2016, Leni dan Jamal diangkat sebagai ketua dan anggota unit layanan pengadaan (ULP) di lingkungan Bakamla. Pada tahun anggaran 2016 terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BISS).

BACA JUGA: Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya

“Besarnya Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016,” kata Alex di KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Mengaku Dikenalkan ke Kerabat Jokowi demi Proyek Bakamla

Pada awalnya, kata Alex, anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Kendati demikian ,ULP Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Selanjutnya ULP Bakamla pada 16 Agustus 2016, mengumumkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Pagu angarannya sebesar Rp 400 miliar, sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar.

Persis sebulan kemudian, Bakamla menetapkan PT CMIT sebagai kontraktor pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Namun, pada Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk pengadaan itu kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk design review meeting (DRM) dengan PT CMIT.

“Yang dinegosiasikan adalah biaya untuk menyesuaikan nilai pengadaan dengan anggaran yang disetujui atau ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan,” tutur Alex.

Hasil negosiasi itu adalah harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp 170,57 miliar. Waktu pelaksanaannya pun dipotong dari dari 80 menjadi 75 hari kalender.

Selanjutnya, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo dari PT CMIT menandatangani kontrak pengadaan dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPN. “Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lumsum,” ujar Alex.

BACA JUGA: Delapan Tahun Penjara untuk Legislator Golkar Penerima Suap Proyek Bakamla

Karena itu KPK menduga Bambang Udoyo bersama Rahardjo, Leni dan Juli melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, KPK hanya menangani Leni, Juli dan Rahardjo.

KPK menjerat Leni dan Juli dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bui 40 Hari Lagi untuk Gubernur Kepri


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler