Bui 40 Hari Lagi untuk Gubernur Kepri

Selasa, 30 Juli 2019 – 22:12 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Sebelumnya KPK menjebloskan tersangka kasus suap reklamasi izin reklamasi itu ke tahanan pada 12 Juli silam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan diberlakukan terhadap Nurdin dan tiga tersangka lainnya. Yakni Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar.

BACA JUGA: Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya

“KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka,” kata Febri di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

BACA JUGA:

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Gali Keterangan Iskandar Terkait Ranperda RZWP3K

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka 2 Kasus di KPK

Nurdin Basirun Resmi Ditahan, Dimasukkan ke Kelas I

BACA JUGA: Saran Pusako untuk Cegah Suap Pengisian Jabatan di Daerah

Febri menjelaskan, masa penahanan keempat tersangka suap izin reklamasi di Kepri itu diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Dimulai 31 Juli 2019 hingga 8 September 2019,” ucap Febri.

Sebelumnya KPK menangkap Nurdin beserta Edy, Budi dan Abu dalam OTT pada 10 Juli 2019. OTT itu terkait suap izin reklamasi.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler