jpnn.com, BATAM - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Batam, mengamankan speed boat yang membawa 50 TKI ilegal dari Malaysia, di perairan Lagoi, Bintan, Kepri, pukul 09.45 WIB, Sabtu (23/9).
Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo mengatakan, penangkapan berawal atas informasi yang diterima Unit Intel Lanal Batam dari masyarakat, bahwa akan masuk TKI ilegal dari Malaysia tujuan Batam yang diduga membawa narkoba.
BACA JUGA: Rumah Dibobol Pencuri, Raffi Ahmad Pilih Terbang ke Malaysia
Atas perintah Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo, tim WFQR 4 Lanal Batam dipimpin Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (P) Wijoyo melaksanakan penyekatan terhadap jalur masuk menuju wilayah Batam dengan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, speed boat pembawa TKI ilegal mengalami habis bahan bakar, sehingga kepulangan ke Batam tertunda. Namun pada saat tim WFQR melaksanakan penyekatan, mencurigai adanya speed yang melaju ke arah Malaysia dengan muatan jirigen berisi bahan bakar sehingga menimbulkan kecurigaan.
BACA JUGA: Polisi Telusuri Masuknya 12 Ton Bahan PCC dari LN ke Kepri
Selanjutnya tim melaksanakan penyekatan mendekati perbatasan dan mendeteksi secara visual mencurigai adanya speed boat yang melaju dari perairan Malaysia dengan kecepatan tinggi menuju perairan Batam.
"Tim WFQR 4 Lanal Batam pun mengejar speed boat yang berusaha melarikan diri tersebut," ujar Ivong.
BACA JUGA: Istri Pembunuh Model Itu Seludupkan Sabu ke Dalam Lapas
Tepat di perairan Lagoi Bintan, speed boat berhasil dihentikan hingga dilaksanakan pemeriksaan terhadap speed dan penumpangnya. "Ternyata speed tersebut membawa penumpang TKI tanpa dilengkapi dengan dokumen dan alat keselamatan yang memadai," terangnya.
Dia menambahkan, speed boat tanpa nama yang membawa TKI ilegal itu merupakan salah satu target operasi (TO) tim WFQR 4 Lanal Batam. Penumpang TKI ilegal yang diamankan sebanyak 50 orang, terdiri dari penumpang laki-laki 39 (38 dewasa, 1 anak-anak) dan 11 perempuan (9 dewasa, 2 anak-anak).
"Kepulangan mereka ke Batam dari Malaysia melalui pengurus/agent TKI ilegal yang berinisial B dan dengan tekong MH, 2 orang ABK berinisial K dan SD," sebut Ivong.
Sesampainya di dermaga Lanal Batam, dilakukan pengecekan terhadap TKI dan barang bawaan serta dilaksanakannya tes urine untuk antisipasi penyelundupan narkoba melalui para TKI. "Dari hasilnya belum ditemukan narkoba dalam barang bawaan, namun untuk tekong MH dan ABK berinisial M terindikasi sebagai pengguna narkoba (ekstasi) dan akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Dari penyelidikan melalui tekong pembawa TKI, diketahui 22 September 2017 speed boat berangkat dari Tanjungpinang dan singgah di Batubesar Nongsa menaikkan TKI. Selanjutnya menuju ke pantai Tanjung Sadeli Malaysia dan sesampainya di pantai Tanjung Sadeli Malaysia, dilanjutkan menaikkan para TKI ilegal ke speed.
"Pukul 02.00 waktu setempat speed boat tersebut bergerak dari pantai Tanjung Sadeli Malaysia dengan rencana tujuan ke Batubesar, Nongsa," jelas Ivong.
Saat ini speedboat bersama dengan tekong, ABK dan penumpangnya diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, guna proses lebih lanjut untuk mengungkap jaringan human trafficking di wilayah Batam. (nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Batalkan Pembangunan PLTN di Batam
Redaktur & Reporter : Budi