Polisi Telusuri Masuknya 12 Ton Bahan PCC dari LN ke Kepri

Sabtu, 23 September 2017 – 03:15 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigudsian memerintahkan jajarannya menelusuri jalur pengiriman 12 ton serbuk obat berbahaya yang masuk ke Kepri. Tim gabungan yang terdiri atas Ditnarkoba dan

Ditreskrimsus Polda Kepri diminta bekerja dan mengungkap modus dari kelompok yang mengekspor bahan baku pembuat pil pcc tersebut.

BACA JUGA: Istri Pembunuh Model Itu Seludupkan Sabu ke Dalam Lapas

"Bagaimana barang ini aman-aman saja masuk dari India ke Singapura, Batam, Bintan dan rencana akan dibawa ke Jakarta. Saya minta tim bekerja mencari tahu itu, apakah mereka menggunakan jalur biasa?

Padahal, barang yang mereka angkut sudah dilarang sejak tahun 2013," tegasnya.

BACA JUGA: BP Batalkan Pembangunan PLTN di Batam

Sejauh ini, untuk mengelabui aparat, dia menerangkan, kelompok ini membuat dokumen barang sparpart sehingga lolos masuk ke Batam. Akan tetapi, ini akan ditelusuri, sebab barang obat berbahaya ini diduga akan dipasok ke berbagai tempat di pulau Jawa dan sebagai bahan baku dari pil pcc.

"Kita menduga dari bahan baku yang sama ini, ada keterkaitan hubungan antara jaringan yang melakukan penyebaran di tempat lain, di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC

Seperti penangkapan terhadap pemasok obat PCC yang dilakukan Bareskrim Polri, baru-baru ini," ungkap Sam saat melakukan ekspose di Polres Bintan, Jumat (22/9).

"Dengan tertangkapnya kelompok ini, telah memutus jaringan pemasok bahan baku pil pcc," katanya. Dari 480 tong bahan baku obat berbahaya itu, dia menyebut, sebanyak 395 tong adalah bahan yang biasa digunakan untuk bahan baku pil pcc, yakni Carisoprodol. Kapolda menjelaskan, pil pcc yang lagi marak digeledah gudangnya oleh Mabes Polri ini dibuat dari bahan baku paracetamol, caffein dan carisoprodol.

Dijelaskannya juga, setelah lolos masuk ke Batam, 12 ton barang berbahaya ini langsung masuk gudang di Batuaji. Setelah itu, dipindahkan ke gudang di Tiban Mas, Sekupang. Baru kemudian dibawa ke Telagapunggur untuk dipindahkan ke Bintan. "Ada orang yang diminta membawa dari Tiban, ke Telagapunggur terus ke Bintan. Ini masih ditelusuri juga," katanya.

Ditanya apakah ada penyandang dana pembelian serbuk obat berbahaya di belakang kelompok ini? Kapolda mengatakan, harusnya ada. Akan tetapi, pihaknya masih mendalami masalah ini.

Sejauh ini, ditegaskannya, belum ada penambahan tersangka. Pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku, mulai dari pemilik, sampai kurir yang mengangkut barang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 197 undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 61 undang undang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar.(cr20/cr21)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 35 Ribu Obat PPC Diamankan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler