JAKARTA - Satu lagi mantan pejabat di Kementrian Kesehatan menjadi pesakitan setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat-alat kesehatan di Kementrian Kesehatan, KPK telah menahan Edi Suranto, mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesmas Depkes.
Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Kamis (27/5), mengungkapkan, Edi menjadi tersangka dalam proyek pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil
BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Tetap Dapatkan Tunjungan Kinerja
Edi disangka memperkaya diri sendiri maupun pihak lain karena melakukan penggelembungan harga.Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan ternyata Edi Suranto pada tahun 2007 bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan RI, Madiono, sengaja melakukan mark up harga
BACA JUGA: Sempat Diusulkan, KPK Tangani Susno Duadji
"Harga satuannya digelembungkan dan mengarahkan pelaksanaan tender sehingga yang ditetapkan sebagai pemenang pengadaan adalah PT Kimia Farma
BACA JUGA: Marwan Merasa Banyak Musuh
Angka kerugian negaranya hingga sembilan miliar rupiah," beber Johan.Atas perbuatannya itu, Edi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Johan menambahkan, untuk kepentingan penyidikan maka Edi Suranto ditahanEdi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang pada Kamis (27/5) sore"Tersangka ES (Edi Suranto) kita titipkan di (Rutan) LP Cipinang," tukas Johan(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Buka Lowongan untuk Jubir
Redaktur : Tim Redaksi