Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK

Kamis, 27 Mei 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA - Satu lagi mantan pejabat di Kementrian Kesehatan menjadi pesakitan setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat-alat kesehatan di Kementrian Kesehatan, KPK telah menahan Edi Suranto, mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesmas Depkes.

Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Kamis (27/5), mengungkapkan, Edi menjadi tersangka dalam proyek pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil

BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Tetap Dapatkan Tunjungan Kinerja

Edi disangka memperkaya diri sendiri maupun pihak lain karena melakukan penggelembungan harga.

Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan ternyata Edi Suranto pada tahun 2007 bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan RI, Madiono, sengaja melakukan mark up harga
Selain itu, Edi dan koleganya sengaja mengarahkan pembelian alat rontgen merek tertentu

BACA JUGA: Sempat Diusulkan, KPK Tangani Susno Duadji



"Harga satuannya digelembungkan dan mengarahkan pelaksanaan tender sehingga yang ditetapkan sebagai pemenang pengadaan adalah PT Kimia Farma
Pengadaan alat rontgent itu dibiayai dengan APBN 2007

BACA JUGA: Marwan Merasa Banyak Musuh

Angka kerugian negaranya hingga sembilan miliar rupiah," beber Johan.

Atas perbuatannya itu, Edi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Johan menambahkan, untuk kepentingan penyidikan maka Edi Suranto ditahanEdi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang pada Kamis (27/5) sore"Tersangka ES (Edi Suranto) kita titipkan di (Rutan) LP Cipinang," tukas Johan(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Buka Lowongan untuk Jubir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler