Sempat Diusulkan, KPK Tangani Susno Duadji

Dugaan Penyimpangan Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat

Kamis, 27 Mei 2010 – 21:40 WIB
Komisaris Jendral (Pol) Susno Duadji.

JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat yang kini tengah membelit mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji, ternyata pernah diusulkan untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sedangkan pihak yang mengusulkan penanganan oleh KPK itu Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen (Pol) Dikdik Mulyana Arief, selepas menghadiri serah terima jabatan 5 Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung, Kamis (27/5)

BACA JUGA: Marwan Merasa Banyak Musuh

Menurutnya, Mabes Polri memang sempat mengusulkan agar kasus penyimpangan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 itu ditangani KPK


Namun hal itu urung dilakukan lantaran KPK memiliki ketentuan khusus tentang jumlah minimal kerugian negara, sehingga usulan yang mencuat di intern Bareskrim Polri tak jadi ditindaklanjuti

BACA JUGA: Kejagung Buka Lowongan untuk Jubir

Meski demikian Dikdik menjamin bahwa Polisi tetap serius menangani kasus itu dan bersikap transparan
"Makin akuntabel, makin bagus

BACA JUGA: Jampidsus Janji Tak Kompromi dengan Markus

Makin dimaklumi banyak orang," kata Dikdik.

Ditanya soal anggapan bahwa kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sengaja dibuka karena untuk membidik Susno yang menjadi whistle blower kasus pajak gayus Tambunan yang meyeret petinggi kepolisian, Dikdik memilih mempersilakan masyarakat menilainya"Semua orang berhak sependapat atau tidak," tambah Dikdik.

Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan dana pengamanan Pilkada Jabar itu terjadi saat Susno Duadji menjadi Kapolda pada 2008Kala itu, Polda Jabar mendapat dana pengamanan sebesar Rp 27 miliarNamun hanya Rp 13,5 miliar saja yang digunakan untuk pengamanan, sementara sisanya ada yang digunakan untuk membeli mobil dinas Polda Jabar dan sebagian lagi ditukarkan dalam bentuk dolar AS.

Kepolisian sendiri baru buka suara soal penyidikan kasus tersebut setelah Kejaksaan Agung mengaku menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan  (SPDP) dari Mabes Polri dengan tersangka Susno DuadjiSebelumnya, Susno sudah menjadi tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari di Pekanbaru dan dugaan menerima suap dari pengacara Johny Situwanda.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Perintah DPR Usut Dugaan Suap Cetak Uang BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler