Lagi, Motor Maling Ternak Dibakar

Selasa, 25 Februari 2014 – 21:38 WIB

jpnn.com - BENTENG - Setelah warga Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Utara,  membakar sepeda motor milik pelaku pencurian ternak (curnak), kemarin sekitar pukul 11.30 WIB giliran warga di Desa Dusun Baru Kecamatan Pondok Kubang yang melakukan aksi serupa.

Kali ini sepeda motor Honda Revo Absolute warna biru hitam yang dibakar oleh warga. Akibatnya, motor itu hangus terbakar. Tak hanya itu, kedua pelaku juga berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Keluar Penjara, Bunuh Orang, Masuk Penjara Lagi

Kedua pelaku itu, adalah RN (16) dan Ar (16), warga Desa Komering Kecamatan Pagar Jati babak-belur dihakimi warga tersebut.

Sejauh ini, kedua pelaku dan barang bukti, berupa 1 unit motor dan 1 ekor domba yang sudah dipotong telah diamankan di Mapolsek Pondok Kelapa.

BACA JUGA: Istri Hamil, Sarjana Pengangguran Bisnis Video Porno

"Begitu kami mendapat informasi, langsung terjun ke TKP untuk mengamankan situasi," ungkap  Kapolsek Pondok Kelapa, AKP Rian Suhendi, SPt.

Menurut Kapolsek, kronologisnya berawal dari kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan membawa seekor domba yang sudah dipotong itu serta dimasukan ke dalam karung. Hanya saja, begitu melintas di TKP, motor pelaku mendadak pecah ban.

BACA JUGA: Kesal Ayah Disebut Tukang Santet, Sepupu Diparang

Namun, dikarenakan tidak memliki uang untuk menambal ban sehingga mereka tetap memacu motornya. Melihat gelegat ganjil itu, sehingga kedua pelaku langsung diberhentikan oleh warga.

Begitu melihat adanya domba di dalam karung, warga langsung naik pitam dengan menghakimi kedua pelaku hingga babak belur dan membakar motornya. "Kita mendapatkan informasi, motor kedua pelaku ini sudah dalam keadaan hangus terbakar," kata Kapolsek.

Dijelaskannya, kedua pelaku curnak ini bukan merupakan komplotan curnak yang telah mengasak sebanyak 9 ekor domba milik warga Desa Pondok Kubang. Hal itu berdasarkan intrograsi yang dilakukan pihaknya dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Selain itu, juga ditunjukan dengan motif dan modus yang dilancarkan antara pelaku curnak yang berhasil ditangkap warga ini dengan keempat pelaku curnak yang belum berhasil ditangkap.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk membuktikan apa ada kaitan dengan aksi curnak sebelumnya," jelasnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku curnak ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara. Sejauh ini, pihaknya tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap kedua pelaku curnak ini.

Setelah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk proses hukum selanjutnya. "Kedua pelaku telah kita jebloskan ke dalam sel tahanan," tambahkanya.

Sementara itu, kedua pelaku saat dikonfirmasi mengau jika seekor domba itu masuk ke dalam kebun milik nenek salah satu pelaku. Sehingga melihat ada domba nyasar, mereka langsung berinsiatif untuk memotongnya. Kemudian seekor domba itu dimasukan ke dalam karung dan rencananya akan dijual di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Hanya saja, belum lagi sempat terjual, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap oleh warga. "Kalau di dusun kami pak, kalau ada binatang yang masuk ke kebun maka milik si pemilik kebun. Itulah hukumnya,"  kata salah pelaku.(111)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiksa Ibu Kandung, Kakak-adik Masuk RS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler