Lagi Nyimeng, Lima Warga Disergap Polisi

Jumat, 21 Februari 2014 – 01:54 WIB

jpnn.com - LEBAK – Apes menimpa Aa Citra Permana (25), Slamet Riyadi (24), Muhamad Nurikhlas Muhtadin (18), Danu Ciptarasa (24), serta Usep Urianjaya (34). Lima orang ini disergap aparat Polres Lebak saat tengah asyik menghisap lintingan ganja. Kini mereka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.

Informasi yang diperoleh, Aa Citra Permana merupakan warga Kampung Janglapa RT.01/01 Desa Sangkanmanik Kecamatan Cimarga. Aa berprofesi sebagai sopir angkutan umum jurusan Rangkasbitung – Leuwidamar.

BACA JUGA: Disuruh Buang Sampah, Napi Kabur

Sedangkan Slamet Riyadi, Muhamad Nurikhlas Muhtadin, Danu Ciptarasa dan Usep Urianjaya adalah warga Kampung Rancatimah RT.04/06 Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung.

Slamet Riyadi berprofesi sebagai tenaga security di salah satu perusahaan kecil di Kecamatan Rangkasbitung. Muhammad Nurikhlas Muhtadin adalah pelajar SLTA di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Danu Ciptarasa tidak bekerja dan Usep Urianjaya berprofesi sebagai tukang ojek yang beroperasi di sekitar Pasar Rangkasbitung.

BACA JUGA: Dua Cewek Pemandu Lagu Jual Sabu

Kelima pelaku ini ditangkap polisi, Rabu (19/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Rancatimah RT.04/06 Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung. “Kelimanya kita tangkap saat pesta ganja di kediaman Slamet Riyadi,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak Iptu Aminudin di Mapolres Lebak, kemarin.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga sekitar yang mengaku resah dengan ulah lima pelaku tersebut karena sering membuat onar. “Para pelaku ini memang kita intai sejak seminggu yang lalu. Penangkapannya baru bisa kita lakukan malam tadi (kemarin malam-red),” papar Iptu Aminudin.

BACA JUGA: Berbaju Loreng Pukul Polisi, Rusak Rumah Warga

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga paket sedang kertas putih dan coklat yang berisi bahan / daun kering yang diduga narkotika golongan I sebanyak 121,15 gram, enam linting kertas putih yang berisi bahan / daun kering ganja seberat 2,77 gram, satu buah bungkus rokok mild dan celana panjang jenis jenas warna biru merk WJ sebagai tempat menyimpan ganja kering.

”Para pelaku sempat mengelak ketika kami geledah. Setelah kami temukan barang-barang tersebut di saku celana dan laci meja, mereka tidak bisa berkutik,” papar Iptu Aminudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Aminudin.

Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. “Selain pemakai, para tersangka juga diduga mengedarkan narkoba. Nah ini yang kita dalami, kemudian asal  muasal barang tersebut juga kita selidiki,” terangnya.

Di Mapolres Lebak, lima pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku terpaksa mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan stress akibat himpitan ekonomi.

“Ini pertama kali kami lakukan. Kami dapat ganja kering ini dari salah satu warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Kami hanya pemakai saja bukan pengedar,” tutur Slamet Riyadi yang diamini empat pelaku lainnya. (ahm/jar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Petugas Transjakarta Cabul Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler