Lagi, Pakistan Blokir TikTok

Sabtu, 13 Maret 2021 – 10:40 WIB
Ilustrasi TikTok. Foto: TikTok

jpnn.com - Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok.

Pakistan Telecommunications Authority, dikutip dari The Verge, Sabtu, menyatakan pengadilan tinggi di Kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.

BACA JUGA: Sebelum Rekening Bank Anda Dikuras, Buruan Hapus 9 Aplikasi Ini dari Hp Android

"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," kata PTA.

"Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi."

BACA JUGA: Warga Eropa Mulai Gerah dengan TikTok

Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblokir.

Namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok telah menciptakan konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".

BACA JUGA: Fakta-Fakta Aliran Sesat Hakekok, dari Mandi Bareng Tanpa Busana hingga Syahadat

Sementara itu, Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut menjajakan konten vulgar.

Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.

"Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami," kata TikTok.

"Kami menantikan untuk terus melayani jutaan pengguna dan kreator TikTok di Pakistan, yang menemukan rumah untuk mengembangkan kesenangan dan kreativitas."

Sebelumnya, TikTok yang memiliki 10 juta pengguna di Paksitan diblokir pada Oktober tahun lalu.

Kala itu, TikTok dituduh memuat konten video yang tidak pantas, tetapi platform tersebut bisa beroperasi lagi setelah 10 hari pemblokiran karena berkomitmen mengikuti norma dan undang-undang di Pakistan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Pria dan Wanita Berendam di Rawa Tanpa Busana, Warga Geger, Polisi Ambil Tindakan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler