Lagi, Panja Dianggap Sia-sia

Kamis, 30 Juni 2011 – 22:01 WIB

JAKARTA -- Proses penggalian keterangan oleh Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum DPR RI dinilai hanya sia-sia saja

"Panja ini yang saya katakan dari tadi (apakah) untuk kepastian hukum atau cari siapa bohong atau lupa?

BACA JUGA: SBY Ajak Rakyat Kembalikan Kejayaan Islam

Kalau begitu sia-sia saja," kata Farhat Abbas, penasehat hukum, Andi Nurpati, kepada pers,di Senayan, Kamis (30/6) malam
Farhat juga sependapat dengan apa yang diucapkan oleh Anggota Panja, Faisal Akbar, bahwa panja ini tidak bisa memaksa orang mengaku.

Bahkan, kata dia, di pengadilan saja, hakim-hakim untuk memvonis orang, setidaknya harus dengan dua alat bukti dan keyakinan

BACA JUGA: Akbar Faisal: Sudah Jelas Nurpati Bohong!

"Tidak mesti menekan orang terjerat
Saya setuju dengan yang dikatakan Bang Akbar

BACA JUGA: Nazaruddin Bongkar Aliran Dana Sesmenpora

Ini saya setuju harus (diserahkan) ke pihak penyidikan," kata Farhat.

Menurut dia, tindak pidana pemilu harus dilihat masa batas laporan, siapa yang melaporkannya dan batas kadaluwarsanya.
"Kalau penyidik mengatakan masa kadaluarsanya 20 tahun, ya silahkan," kata dia. 

Tapi, tegasnya, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bisa saja melakukan upaya hukum, yakni pra peradilan"Jadi, hakim nanti bisa mengatakan, perkara ini bisa distopJadi tidak ada yang dirugikan," katanya

Farhat berpendapat, ini hanya kasus lama yang diungkit lagi dengan menggunakan logika  masa kadaluarsa 20 tahun"Tapi, harusnya Hanura yang melaporkan iniIni panja untuk kepastian hukum atau kejujuran sajaKan kasihan? Kalau Andi mantan Anggota  KPU harus disuruh berdebat dengan supir, adu argumentasi mau ribut seperti anak kecilJustru harusnya sebagai anggota DPR RI, bisa menjaga asas praduga tidak bersalah orangProses hukum sebenarnya harus selesai, masa waktu laporan sudah lewat," katanya

Bahkan, pada pleno KPU yang sebelumnya menetapkan Hanura sebagai pemenang, juga sudah diubah dengan pleno lagi dan menetapkan pemenang dari GerindraMaka dari itu, dia menilai, proses di panja ini mengada-ngada saja"MH (tersangka) lakukan saja praperadilanSupaya masyarakat, pakar hukum tahu asas-asas hukum kita seperti ini," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, sebaiknya Jaksa Agung segera mengambil sikap"Jaksa Agung punya hak mempetieskan kasusIni juga menyangkut wakil rakyat dan mengganggu tatanan kehidupan bangsa," ucap Farhat yang dari awal bersama Ketua DPP Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat Denny Kailimang, mendampingi Andi Nurpati di DPR RI itu(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Bela Mahfud MD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler