Akil Bela Mahfud MD

Kamis, 30 Juni 2011 – 21:19 WIB

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pertemuan Ketua MK, Mahfud MD dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Bambang Widjojanto bukanlah sebuah pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan mantan hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

Dikatakan Akil, pada saat perkara persidangan kasus uji UU KPK itu, dirinya yang menjadi ketua Panel hakimnya"Kalau pihak yang berperkara konteksnya kan pada hakim yang menangani

BACA JUGA: Nurpati Mengaku tak Pernah Bertemu Nalom

Untuk panelnya, saya Ketua Panel perkara itu dulu, waktu sidang pleno baru Pak Mahfud ketuanya
Dia kan ketua MK," kata Akil di Gedung MK, Kamis, (30/6).

Menurut Akil, pertemuan pada tanggal 20 Oktober 2010 di kediaman mantan Menteri Pertahanan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran kode etik

BACA JUGA: Pensiun dari TNI, George Pilih Urus Istri

Kecuali kata akil, kalau itu ada motif lain yang bisa menimbulkan persoalan baru


Meski demikian, Akil juga tak berani memastikan ada tidaknya motif kepentingan dalam pertemuan Mahfud dengan Bibit dan Bambang itu.

"Itu kan versi Pak Arsyad, tapi Mahfud pernah membantah itu nggak

BACA JUGA: Dua Minggu MK Tidak Keberatan

Kalau ketemu di rumah ya kita nggak tahu jugaArtinya orang bertemu di rumah kan kita nggak tahu apakah urusan perkara atau bukan," tandas Akil.

Diberitakan sebelumnya, saat memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, Selasa (28/6),Arsyad menuding Mahfud telah melanggar kode etik hakim karena menerima Bibit Samad Rianto dan pengacaranya saat itu, Bambang Widjojanto di kediamanya

Padahal, kata Arsyad, hakim dilarang untuk bertemu pihak yang sedang berpekaraUntuk itu, Mahfud diminta untuk mundur dari jabatanya sebagai ketua MK.

Bahkan, untuk menguatkan tudingan tersebut, hakim asal Makasar ini  membawa bukti-bukti pertemuan antara Mahfud dengan Bambang dan BibitMenurutnya, bukti pertemuan tersebut diperoleh Arsyad dari Ari Wibowo, mantan ajudan Mahfud MD yang juga anggota polisi, dan Marhadi, penjaga keamanan rumah Mahfud MDAjudan Mahfud MD memberi kode majikannya dengan sebutan ‘Merdeka 1.’

Saat itu diketahui, Bibit Samad Rianto dan pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah, sedang mengajukan gugatan uji materiil Undang-undang KPK pada 13 Oktober 2010Sementara pertemuan dengan Mahfud, kata Arsyad, dilakukan pada 20 Oktober 2010(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Supir Nurpati Diberi Tanda Terima Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler