Nazaruddin Bongkar Aliran Dana Sesmenpora

Kamis, 30 Juni 2011 – 21:29 WIB

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, MNazaruddin, kembali melakukan serangan balik

BACA JUGA: Akil Bela Mahfud MD

Nazaruddin membeber aliran uang dari kasus dugaan suap Sesmenpora Wafid Muharam


Nazaruddin menyebar pesan melalui layanan Blackberry Messenger, tak lama setelah itu ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Nurpati Mengaku tak Pernah Bertemu Nalom

Nazaruddin sendiri mengaku bingung dengan status tersangka itu


Dalam keterangannya melalui Blackberry Massenger-nya, Kamis (30/6), Nazaruddin mengatakan, uang Rp9 miliar dari Sekjen Kemenpora, Wafid Muharra diberikan ke seorang bernama Paul

BACA JUGA: Pensiun dari TNI, George Pilih Urus Istri

Lalu, lanjut Nazaruddin, Paul memberikan uang tersebut ke anggota I Wayan Koster dan Angelina Sondahk di Badan Anggaran (Banggar) DPRDari Wayan dan Angelina,  uang diteruskan ke Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir

Kemudian, masih kata Nazar, Mirwan Amir menyerahkan uang tersebut ke Ketua Banggar DPR dan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah"Kalau jatah Demokrat tidak diserahkan ke saya, tetapi langsung ke Ketua Umum Demokrat Anas langsung," beber Nazaruddin.

Karena itulah, Nazaruddin yang kini masih berada di Singapura mengaku bingung melihat ini semua"Padahal Mirwan Amir dan Angelina sudah mengakui ini semuaMalah begitu kasus ini meledak, di depan saya dan Angelina dan Jafar Hafsah, Mirwan mengaku baru ngasi uang  Rp7 miliar untuk mengamankan media saja (seperti) diminta AnasItu jelas ada rekayasa," kata Nazaruddin.

Lantas, Nazaruddin yang sudah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa namun tak datang ini mengaku bingung"Saya bingung atas dasar apa KPK tetapkan saya sebagai tersangka? Padahal saya tidak pernah terima uang dari urusan MenporaSaya lihat sudah luar biasa rekayasa yang dilakukan untuk saya," ungkap Nazaruddin.

Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka, terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.  "Hari ini kita nyatakan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela acara Pemberian UII Award di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis (30/6)

KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni Sesmenpora Wafid Muharram, Mindo Rosaline Manullang dan pengusaha Mohamad El Idris dari PT Duta Graha Indah(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Minggu MK Tidak Keberatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler