Lagi, Pembobol Bank DBS Ditangkap Bareskrim Polri

Kamis, 08 Maret 2018 – 23:41 WIB
Gedung DBS. Foto: Ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka lain kasus pembobol bank DBS berinisial BFH.

Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

BACA JUGA: Bareskrim Minta KPK Jangan Hanya Tangkap Korupsi Receh

Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan KTP Palsu atas nama inisial FFA untuk membuka Rekening Tabungan Bank Danamon cabang Karawaci,

Kemudian rekening tersebut pada tanggal 03 Maret 2017 telah menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD 50.000,00 atau setara dengan nilai Rp. 662.617.450.

BACA JUGA: Pak Buwas Mengaku Lebih Gila ketimbang Rodrigo Duterte

Setelah dana masuk sebesar USD 50,000, dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lain.

“Dari pengakuannya, dia mau melakukan pembukaan rekening di Bank Danamon atas permintaan rekannya atas nama MCI (status DPO). Setelah itu, dia menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk keperluan pribadinya," kata penyidik Yahyan Dwi Saputra subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/3).

BACA JUGA: Ada 45 Isu Penyerangan Ulama, Faktanya Cuma 3 Peristiwa

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki 17 rekening bank yang diduga untuk melakukan kejahatan.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa buku rekening yang dibuat berdasarkan KTP palsu atas nama FFH, slip transaksi di beberapa bank, dokumen palsu dan uang tunai.

“Sepanjang 2016 sampai 2017, rekening milik nasabah Greeen Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi transaksi tanpa hak (pembobolan dana milik nasabah-red). Nasabah telah dirugikan atas 9 transaksi tersebut sebesar USD 1.860.000,” tandas Yahyan.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Ungkap Motif Politik di Balik Muslim Cyber Army


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler