Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok

Selasa, 07 Februari 2023 – 19:13 WIB
Anggota Densus 88 jadi tersangka. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka.

Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59).

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 1 Tersangka Terorisme Jaringan JI di Lampung

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Anggota Densus 88 Ditangkap Polisi, Kasusnya Mencengangkan

Trunoyudo mengatakan kasus itu semula ditangani oleh Polres Metro Depok.

Saat itu, menurut dia, tim Inafis langsung ke lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Dikawal Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas

"Olah TKP dengan scientific, Inafis sudah mengidentifikasi mencari evidence (bukti) yang ada di TKP. Didapati ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal," ucap Trunoyudo.

Hasil olah TKP terindentifikasi satu orang pelaku yang merupakan anggota Densus 88.

"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari," kata Trunoyudo.

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama dengan kejadian, sekitar pukul 16.30 WIB.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan kasus itu kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Jadi, kasusnya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena masalah ekonomi.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," tutur Trunoyudo.

Dia mengatakan penanganan kasus itu bakal menggunakan metode scientific crime investigation.

Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Insiden tersebut terjadi ketika korban mengantar anggota Densus 88 itu ke Perumahan Bukit Cengkeh di Cimanggis, Depok pada akhir Januari 2023 lalu.

Sony Rizal merupakan warga Mekarsari Permai Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Dia tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.40 WIB.

Kasus tewasnya Sonny sempat membuat kaget warga sekitar di lokasi.

Pasalnya, mobil Avanza B 1739 FZG yang ditumpangi korban sempat membunyikan klakson tanpa henti.

Warga juga sempat mendengar teriakan minta tolong. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Menggulung 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler