JAKARTA--Pemerintah daerah diimbau untuk menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Pasalnya saat ini ada aturan untuk menambah biaya pembangunan sekitar delapan sampai 20 persen dari total biaya pembangunan.
“Saat ini sudah ada surat edaran (SE) dari Mendagri kepada setiap Pemda agar IMB untuk rumah bagi MBR di gratiskan
BACA JUGA: Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Untuk itu saya minta Pemda bisa segera melaksanakannya,” kata Menpera Suharso Monoarfa saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Rakerda DPD REI Jakarta 2010 di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (27/10).Jika biaya IMB bagi pembangunan rumah MBR dapat digratiskan, lanjutnya, diperkirakan harga rumah yang dijual oleh pengembang bisa lebih murah
BACA JUGA: PLN Kerahkan 15 Ribu Petugas
Dengan demikian, baik pengembang maupun masyarakat umum tidak perlu menunggu waktu terlalu lama untuk mengurus IMB.“Pengurusan perizinan IMB di Jakarta saja waktunya masih cukup lama, sekitar satu sampai dua tahun
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi di Indonesia untuk melihat sejauh mana proses perizinan IMB di daerah
BACA JUGA: PLN Kirim 4 Genset ke Mentawai
Beberapa daerah yang sudah ditinjau antara lain Medan, Surabaya dan Bandung(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Himpun Rp1,97 T, TBIG Resmi di BEI
Redaktur : Tim Redaksi