JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengurusan piutang negara/daerah ke DPR RITargetnya, RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU pada tahun 2011 mendatang.
Pada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10), Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Soepomo mengatakan keberadaan RUU ini sangat penting artinya
BACA JUGA: PLN Kerahkan 15 Ribu Petugas
‘’Jika sudah disahkan jadi UU, maka payung hukumnya akan lebih kuatRUU Pengurusan Piutang Negara/Daerah kata Soepomo, akan menguatkan Pemerintah untuk melakukan eksekusi paksa atau mengeluarkan surat sita
BACA JUGA: PLN Kirim 4 Genset ke Mentawai
‘’Draff RUU tersebut sudah masuk ke DPR, pembahasannya akan dimulai tahun depan,’’katanya.Dalam RUU tersebut, lanjut Soepomo, akan mengatur bahwa kedudukan piutang pajak lebih tinggi dari piutang lain
Lebih lanjut dikatakan Soepomo, penyusunan RUU tersebut sudah dilakukan sejak 1995, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik oleh tim yang terdiri dari PUPN, Biro Hukum Depkeu, BPHN, BI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehakiman
BACA JUGA: Himpun Rp1,97 T, TBIG Resmi di BEI
‘’RUU tersebut sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang NegaraYang berbeda adalah objeknyaDalam RUU objeknya adalah piutang K/L dan piutang daerah,’’kata Soepomo.Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp/1960, yang dikategorikan sebagai piutang negara adalah piutang instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha langsung atau tidak langsung dikuasai negara(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan
Redaktur : Tim Redaksi