Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas

Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:58 WIB

JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengurusan piutang negara/daerah ke DPR RITargetnya, RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU pada tahun 2011 mendatang.

Pada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10), Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Soepomo mengatakan keberadaan RUU ini sangat penting artinya

BACA JUGA: PLN Kerahkan 15 Ribu Petugas

‘’Jika sudah disahkan jadi UU, maka payung hukumnya akan lebih kuat
Pengaturan piutang negara juga bisa lebih mudah karena sudah setingkat UU untuk penagihan piutang dengan surat paksa,’’ kata Soepomo.

RUU Pengurusan Piutang Negara/Daerah kata Soepomo, akan menguatkan Pemerintah untuk melakukan eksekusi paksa atau mengeluarkan surat sita

BACA JUGA: PLN Kirim 4 Genset ke Mentawai

‘’Draff RUU tersebut sudah masuk ke DPR, pembahasannya akan dimulai tahun depan,’’katanya.

Dalam RUU tersebut, lanjut Soepomo, akan mengatur bahwa kedudukan piutang pajak lebih tinggi dari piutang lain
Misalnya kalau sekarang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hendak menjual rumah Rp100 juta tapi si debitur memiliki piutang pajak Rp100 juta, maka hasil dari penjualan harus dibayar ke pajak dulu, sisanya baru diserahkan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara.

Lebih lanjut dikatakan Soepomo, penyusunan RUU tersebut sudah dilakukan sejak 1995, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik oleh tim yang terdiri dari PUPN,  Biro Hukum Depkeu, BPHN, BI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehakiman

BACA JUGA: Himpun Rp1,97 T, TBIG Resmi di BEI

‘’RUU tersebut sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang NegaraYang berbeda adalah objeknyaDalam RUU objeknya adalah piutang K/L dan piutang daerah,’’kata Soepomo.

Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp/1960, yang dikategorikan sebagai piutang negara adalah piutang instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha langsung atau tidak langsung dikuasai negara(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler