Terdakwa Ruislag Kantor Bupati Lobar Dibantarkan

Senin, 03 November 2008 – 13:02 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar ternyata sejak Jumat malam (malam Sabtu, 31/10) sekitar pukul 20.00 WIB masuk Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan (Jaksel)Sehingga, terdakwa H Iskandar tak bisa menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (3/11).

Penasehat Hukum terdakwa H Iskandar, Haeri Parani didampingi rekannya Muhammad Iskandar saat dikonfirmasi sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor membenarkan kalau kliennya masuk rumah sakit.

"Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mabes Polri, AKP Bayu Nusantara menelepon saya pada Jumat malam (malam Sabtu, 31/11) sekitar pukul 20.00 WIB lewat beberapa menit melalui Handphone (HP) ajudannya memberitahukan kalau pak Iskandar saat ini lagi jatuh sakit, sehingga segera membawanya ke rumah sakit," kata Haeri Parani.

Awalnya, kata Haeri, Karutan Mabes Polri AKP Bayu Nusantara akan membawa terdakwa H Iskandar berobat ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati

BACA JUGA: Belasan Pengacara Bela Aulia Pohan

Tapi, berhubung saat itu kondiri jalan raya lagi macet menuju RS Polri Kramat Jati, akhirnya dialihkan ke RS Pusat Pertamina.

"Kondisi kesehatan klien kami memang sangat lemah sekali
Itulah sebabnya, kami akan menyampaikan ke majelis hakim surat pemberitahuan masuk perawatan dari RS Pusat Pertamina," ungkapnya.

Bahkan, hingga hari Senin (3/11) terdakwa H Iskandar masih diberikan perawatan intensif tim medis RS Pusat Pertamina

BACA JUGA: Ibunda Imam Samudra Pasrah

BACA JUGA: Depkes Kirim 1600 Petugas Haji

Semula, terdakwa H Iskandar diprediksi bisa menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Tipikor, namun dengan terpaksa terdakwa H Iskandar tak bisa hadiri sidang mengingat saat ini masih dalam perawatan.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skenario Persiapan Eksekusi Amrozi Cs Tak Terlaksana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler