Penasehat Hukum terdakwa H Iskandar, Haeri Parani didampingi rekannya Muhammad Iskandar saat dikonfirmasi sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor membenarkan kalau kliennya masuk rumah sakit.
"Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mabes Polri, AKP Bayu Nusantara menelepon saya pada Jumat malam (malam Sabtu, 31/11) sekitar pukul 20.00 WIB lewat beberapa menit melalui Handphone (HP) ajudannya memberitahukan kalau pak Iskandar saat ini lagi jatuh sakit, sehingga segera membawanya ke rumah sakit," kata Haeri Parani.
Awalnya, kata Haeri, Karutan Mabes Polri AKP Bayu Nusantara akan membawa terdakwa H Iskandar berobat ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati
BACA JUGA: Belasan Pengacara Bela Aulia Pohan
Tapi, berhubung saat itu kondiri jalan raya lagi macet menuju RS Polri Kramat Jati, akhirnya dialihkan ke RS Pusat Pertamina."Kondisi kesehatan klien kami memang sangat lemah sekali
Bahkan, hingga hari Senin (3/11) terdakwa H Iskandar masih diberikan perawatan intensif tim medis RS Pusat Pertamina
BACA JUGA: Ibunda Imam Samudra Pasrah
BACA JUGA: Depkes Kirim 1600 Petugas Haji
Semula, terdakwa H Iskandar diprediksi bisa menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Tipikor, namun dengan terpaksa terdakwa H Iskandar tak bisa hadiri sidang mengingat saat ini masih dalam perawatan.(sid/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Skenario Persiapan Eksekusi Amrozi Cs Tak Terlaksana
Redaktur : Tim Redaksi