jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 3 Kg sabu-sabu.
Tiga kurir yang menjadi tersangka dalam kasus ini turut diamankan di Mapolda Jambi.
BACA JUGA: 66 Kg Sabu Diselipkan Dalam Paket Suku Cadang dan Sabun Cuci
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan masyarakat.
"Penangkapan dilakukan di depan Hotel Tepian Batanghari di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," ujar Brigjen Pol Muchlis AS di Mapolda Jambi, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster senilai Rp 15 M
Ketiga tersangka yakni Mardani Bin Husen, 42, warga Desa Namploh Baro Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Sawaritu bin Tengku, 30, warga Desa Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Jamhari alias Alex, 42, warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur.
"Barang bukti yang diamankan 3.004,13 gram sabu. Dibawa ke Jambi melalui jalur darat," tandasnya.
BACA JUGA: Modus Baru, Ganja Kini Diseludupkan Lewat Kontainer
Jenderal polisi bintang satu ini menyebutkan, penangkapan bermula dari anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang membawa narkoba dari Aceh menuju Jambi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pengadangan terhadap sebuah mobil Avanza BK 1768 OL di Gapura perbatasan Jambi dan Muarojambi. Selanjutnya dibawa ke depan hotel Tepian Batanghari.
“Saat itu ada dua orang di dalam mobil. Mardani dan Sawari,” jelas mantan Wakapolda Jambi, ini.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus sabu seberat 3 Kg di belakang dasbor mobil tersebut. Saat diinterogasi, mereka mengaku barang haram itu akan diberikan ke seseorang yang berada di Jambi.
“Dikembangkan lagi, lalu ditangkap penerima Jamhari di Hotel Golden Harvest Jambi. Sekarang masih pengembangan juga,” tutup Kapolda. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Ciduk Oknum Anggota Polres Bangkep
Redaktur & Reporter : Budi