Polisi Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster senilai Rp 15 M

Minggu, 28 Januari 2018 – 18:43 WIB
Barang bukti baby lobster yang berhasil diamankan. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, MUARASABAK - Jajaran Kepolisian Polres Tanjungjabung Timur berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster yang rencananya akan diekspor ke luar negeri melalui Batam sekira pukul 09.00 WIB.

Bibit lobster dari Lampung lewat Jambi menuju Kecamatan Mendahara itu dibawa oleh Ahmad Saleh (31) warga Jalan Lematang, RT 04, Kelurahan Tungkal Ilir.

BACA JUGA: Tug Boat Tabrak Pompong Nelayan, Dua Selamat, 1 Hilang

Dia ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Zone V, Kecamatan Geragai, Jumat (26/1) pagi dengan menggunakan mobil toyota inova nopol BH 1993 MB. Jajaran Polres Tanjungjabung Timur juga berhasil mengamankan 74.222 ekor bibit lobster jenis pasir dan mutiara.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan anggotanya, mobil yang dikendarai Ahmad membawa sembilan kardus bibit lobster untuk di ekspor melalui jalur laut, Kecamatan Mendahara.

BACA JUGA: Fitra Suka Pamer Senpi, Saat Digeledah Polisi Temukan Bong

“Sabtu (27/1) Pagi, bibit lobster dari arah Jambi menuju Mendahara untuk di ekspor melalui Batam,” ungkap Kapolda Jambi, saat press rilies di Polres Tanjabtimur.

Lobster yang diketahui berasal dari daerah Lampung itu termasuk jenis lobster yang nilainya cukup mahal. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp 15 Miliar. Dimana, satu bibit dihargai 200 ribu, dan bisa mencapai harga empat kali lipat saat diekspor.

BACA JUGA: Nelayan Berkaus Gambar Zumi Zola Ditemukan Tewas di Babar

“Sembilan kardus ini nilainya mencapai Rp 15 miliar, apalagi sampai ke luar negeri, bisa empat kali lipat harganya,” kata Kapolda.

Sebelum berhasil diamankan, pelaku sudah menyusuri pantai untuk mengekspor bibit lobster, karena ketatnya pengamanan di laut, pelaku kembali kedaratan menunggu petugas lengah.

“Sempat menyusuri pantai, karena penjagaan kita ketat, penyelundupan di batalkan, pelaku ketangkap,” tutur Kapolda

Akibat perbuatannya, Ahmad Saleh diancam Pasal 88 Pasal 16 Ayat 1 Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 1 UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara.

Sementara itu, pihak Karantina Ikan, Rudi Sarmara mengatakan, 74.222 bibit lobster yang berhasil diamankan jajaran Polres Tanjabtim itu akan dikembalikan dan dilepaskan ke habitanya.

“Kalau untuk Tanjabtim dan Tanjabarat bukan habitatnya, ini akan kita lepaskan di perairan pangandaran, karena di sana tempat habitat mereka,” akunya.

Sementara itu, Ahmad Saleh (pelaku,red) mengakui setiap satu kali pengantaran, dirinya mendapatkan upah satu juta. “Satu juta satu kali pengantaran,” akunya. (oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Serius Perangi Korupsi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler