Lagi, Polisi Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal, 27 Orang Ditangkap Termasuk Satu WNA

Jumat, 28 Januari 2022 – 16:35 WIB
Ilustrasi. Polisi menangkap karyawan perusahaan pinjaman online atau Pinjol ilegal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penggerebekan kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1) malam.

Kombes Zulpan mengatakan hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang. Adapun satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.

BACA JUGA: Anda jadi Korban Penipuan Pinjaman Online? Nih Orangnya

"Iya, di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA," kata Zulpan di kantornya, Jumat (28/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan Polres Jakarta Utara.

BACA JUGA: Kombes Auliansyah Bantah Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Mengacam Peminjam

Hanya saja, Zulpan tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut.

"Iya, itu ditangani Polres Utara," kata Zulpan.

BACA JUGA: Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Lanjutkan Jejak Keberhasilan Pak SBY

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan perusahaan.

Pada kasus itu, polisi telah menetapkan manajer berinisial V sebagai tersangka.

V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler