jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penggerebekan kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1) malam.
Kombes Zulpan mengatakan hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang. Adapun satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.
BACA JUGA: Anda jadi Korban Penipuan Pinjaman Online? Nih Orangnya
"Iya, di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA," kata Zulpan di kantornya, Jumat (28/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan Polres Jakarta Utara.
BACA JUGA: Kombes Auliansyah Bantah Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Mengacam Peminjam
Hanya saja, Zulpan tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut.
"Iya, itu ditangani Polres Utara," kata Zulpan.
BACA JUGA: Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Lanjutkan Jejak Keberhasilan Pak SBY
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan perusahaan.
Pada kasus itu, polisi telah menetapkan manajer berinisial V sebagai tersangka.
V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama