jpnn.com, JAKARTA - Polri menetapkan satu lagi tersangka kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/1) setelah penyidik mendalami kasus itu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku yang ditetapkan adalah J.
BACA JUGA: Reaksi Bea Cukai Soal Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Namun, J tidak ditahan melainkan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Sudah dipulangkan, dia sebelumnya ditangkap di Kecamatan Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah," kata Dedi, di Mabes Polri, Senin (7/1.
BACA JUGA: Dalih Ustaz Tengku Zulkarnain soal Kicauan Hoaks Surat Suara
Dedi menambahkan, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang lainnya adalah LS dan HY, yang diamankan dari dua kota berbeda yakni Bogor serta Balikpapan, pada Jumat (4/1) lalu.
Dedi menyebutkan J mempunyai peran yang sama dengan dua tersangka yang sudah ditangkap dan telah dipulangkan juga yakni meneruskan postingan orang lain.
BACA JUGA: Polri Bidik WAG Politik Sabana Minang soal Hoaks Surat Suara
Sementara untuk alasan pelaku tidak ditahan karena kooperatif dan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Menurutnya, J dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joman Polisikan Tengku Zulkarnain soal Hoaks Surat Suara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan