JAKARTA-Sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan terdakwa Muchdi PR pada Selasa (21/10) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanSidang tersebut masih menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU)
BACA JUGA: Tangkap Bandar Narkoba, Dapat Empat Senjata Api
Dari 6 saksi yang dihadirkan JPU, hanya 2 saksi yang hadir diantaranya agen Badan Intelijen Negara (BIN), Kawan dan saksi ahli Johnny TorinoKeterangan ini berbeda dengan pernyataan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
BACA JUGA: Anggota Tim Sukses Obama Temui Jusuf Kalla
"Saya hanya dengar di media, itu (BAP) bukan bahasa saya," katanyaBACA JUGA: Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
"Karena saya ragu dan tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAPSaya cabut BAPYang benar adalah keterangan dalam persidangan," katanyaDemikian halnya saat saksi ditanya terkait perintah Budi Santoso untuk memonitor LSM Kontras, Kawan juga menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut dan dia pun kembali mencabut BAP.Dengan keterangan saksi ini, JPU sempat bertanya ulang dan meminta saksi jangan berbohong di muka persidanganSidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang digelar hari ini, seharusnya menghadirkan enam orang saksi diantaranya adalah Wakil Kepala BIN M Asad, Anggota BIN Budi Santoso, Agen BIN Kawan, dan tiga saksi ahli, yakni Rahmat Budianto, Johnny Torino, serta Rubi Alamsyah(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
Redaktur : Tim Redaksi