Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi

Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10)Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi, mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat dan Wakil Bupati H Izzul Islam.

Sidang ketiga ini agak berbeda dari sidang sebelumnya

BACA JUGA: Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan

Kali ini yang lebih dulu digelar adalah sidang terdakwa H Iskandar dengan majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya
Setelah itu, baru dilanjutkan dengan sidang terdakwa Direktur PT Varindo Lomok Inti (VLI) Izzat Husein dengan majelis hakim dipimpin H Sutiono

BACA JUGA: Dua Mantan Dubes RI di China Tersangka

Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang hingga larut malam.

''Atas persetujuan majelis hakim, sidang klien kami terdakwa H Iskandar dimajukan,'' kata Penasehat Hukum H Iskandar, Haeri Parani di Pengadilan Tipikor, Senin (20/10).

Sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun molor tiga jam lebih karena ruang sidang yang biasanya ditempati (ruang sidang lantai I, Red) dipakai sidang oleh terdakwa lain
Sehingga, pihak majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Penasehat Hukum terdakwa memilih menggelar sidang di ruang persidangan lantai II.

Dengan dituntun ajudannya, Zaenal Ayudin, terdakwa H Iskandar terlihat tenang memasuki ruang persidangan, meski belakangan ini diketahui kalau kondisi psikologisnya makinmenurun mulai selalu ngelantur.

Dalam sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB, saksi yang lebih dulu dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan Sekda Lobar HL Kusnadar Anggrat.

HL Kusnandar Anggrat terlihat cukup bersemangat dalam menjawab satu per satu pertanyaan yang dilontarkan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan, HL Kusnandar Anggrat mengatakan, dalam kasus ruislag ini, sesuai Surat Keputusan Bupati Lobar H Iskandar, dirinya bertindak sebagai pengarah panitia penafsir harga

BACA JUGA: DPR Kecam Upaya Pemisahan Papua

Yakni, bertugas untuk memberikan pengarahan kepada panitia penafsir harga.

Namun, pihaknya secara khusus tidak pernah memberikan pengarahan pada panitia penafsir harga''Yang pernah saya lakukan secara administrasi, hanya menandatangani surat undangan rapat sajaEmpat kali saya tandatangani surat undangan, tapi saya tidak pernah ikut rapat karena saya sibuk,'' kata Kusnandar Anggrat di depan majelis hakim yang didengar oleh JPU KPK dan PH terdakwa.

Sidang sempat diskors selama tiga puluh menit untuk istirahat, salat dan makan (ISOMA), dan sidang kembali dilanjutkan pukul 13.40 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi dari Wakil Bupati Loar H Izzul Islam.

Dalam keterangannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Izzul Islam membeberkan kalau dirinya hendak disuap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) Izzat Husein mencapai Rp500 jutaDimana, pada malam itu sekitar tahun 2006 lalu, Direktur PT VLI Izzat Husein mendatangi rumah Izzul Islam dengan membawa uang sejumlah tersebutHanya saja, Izzul Islam menolak pemberian uang fee tersebut, karena Izzat Husein menyodorkan kuitansi untuk ditandatangani sebagai bukti penerimaan.

''Pak Izzat menceritakan kalau dia (Izzat, Red) telah berkeliling ke sejumlah pejabat yang telah menerima uang fee tersebut lengkap dengan bukti tandatangan kuitansi untuk pembuktianTapi, saya tolak karena diminta untuk tandatangani kuitansi ituLagi pula, sesuai kepercayaan China, kami tidak boleh menerima uang pada malam hari,'' kata Izzul Islam.

Dijelaskan, beberapa saat setelah Izzat Husein meninggalkan rumahnya, wakil bupati Lobar ini mengaku menemukan secarik kertas di bawah meja yang diduga berasal dari Izzat HuseinDalam kertas itu, dia melihat catatan rincian angka uang penerimaan.

Ternyata, lanjut dia, belakangan diketahui kalau kertas serupa diketemukan di pegang oleh sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Sehingga, LSM tersebut melaporkan kasus ini ke pihak KPK''LSM yang lebih dahulu laporkan kasus ke KPK, setelah itu baru saya,'' ungkap Izzul sembari menyebutkan kalau dirinya sempat dipanggil KPK untuk menanyakan bukti asli kertas tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar Senin pekan depan (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan dua orang saksi, Mulyadin dan KaswadiSementara itu, sidang terdakwa Izzat Husein dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Wakil Bupati Lobar H Izzul Islam dan mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat dterpaksa ditundaAlasannya, salah seorang anggota majelis hakim berhalangan datang

Sehingga, majelis hakim yang diketuai H Sutiono meminta JPU KPK untuk menggelar sidang pada Senin pekan depan (27/10) sekitar pukul 14.00 WIBPada sidang nanti, JPU KPK diminta untuk menghadirkan empat saksi sekaligus, yakni Wakil Bupati Lobar H Izzul Islam, mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat, Lalu Kaswadi dan Mulyadin.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Gubri Bisa Tertunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler