BACA JUGA: Dua Mantan Dubes RI di China Tersangka
Sesuai aturan yang ada, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, jaksa diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yang menarik, surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain
BACA JUGA: DPR Kecam Upaya Pemisahan Papua
Publik Kaltim selama ini lebih mengenal keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp 250 jutaSedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar.
Informasi yang didapat JPNN menyebutkan, Ica adalah pemohon sekaligus yang mengkoordinasi proposal pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar yang tergabung dalam Gerbang Dayaku Band
BACA JUGA: Pelantikan Gubri Bisa Tertunda
Setelah mendapat persetujuan dari Basran, barulah Ica berani menghadap ke Samsuri minta disposisiJohan menolak menyebutkan secara tegas bahwa hal ini berarti ketiganya telah resmi menjadi tersangka baru kasus bansos“Setahu saya baru dua orang itu (Samsuri dan Setia Budi), tapi tak menutup kemungkinan bertambah sebab penyidikannya terus berjalan,” sebut dia.Pencantuman nama Khaeruddin, Basran, dan Ica dalam berkas pelimpahan baru diakui oleh pengacara Setia Budi, DodiMenurut pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ini, ketiganya diduga kuat terlibat kasus bansos“Ya betul, di berkas pelimpahan tiga nama itu disebut terlibatTapi saya nggak tahu apa sudah jadi tersangka,” ucapnya
Lengkapnya, Samsuri dan Setia Budi bersama-sama dengan Khaeruddin, Basran Yunus dan Boyke Andrea Noriza diduga melanggar (primer ) Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiDan dakwaan subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Rencananya, lanjut Johan, dakwaan Samsuri dan Setia Budi dipisahkan (split)Seperti biasa, baik Setia Budi maupun Samsuri lebih memilih diam saat ditanya wartawan soal pelimpahan berkasnya tersebut(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ARM Akan Lawan Operasi Yustisi
Redaktur : Tim Redaksi