Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan

Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:26 WIB
JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dilimpahkan penyidik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pelimpahan ditandai dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi,  Senin (20/10) siang, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said

BACA JUGA: Dua Mantan Dubes RI di China Tersangka



Sesuai aturan yang ada, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, jaksa  diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yang menarik,  surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain
Mereka adalah anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Basran Yunus, serta  Boyke Andrea Noriza alias Ica

BACA JUGA: DPR Kecam Upaya Pemisahan Papua

Publik Kaltim selama ini lebih mengenal keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp 250 juta


Sedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar  disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar.

Informasi yang didapat JPNN menyebutkan, Ica adalah pemohon sekaligus yang mengkoordinasi proposal pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar yang tergabung dalam Gerbang Dayaku Band

BACA JUGA: Pelantikan Gubri Bisa Tertunda

Setelah mendapat persetujuan dari Basran, barulah Ica berani menghadap ke Samsuri minta disposisiJohan menolak menyebutkan secara tegas bahwa hal ini berarti  ketiganya telah resmi  menjadi tersangka baru kasus bansos“Setahu saya baru dua orang itu (Samsuri dan Setia Budi), tapi tak menutup kemungkinan bertambah sebab penyidikannya terus berjalan,” sebut dia.

Pencantuman nama Khaeruddin, Basran, dan Ica dalam berkas pelimpahan baru diakui oleh pengacara Setia Budi, DodiMenurut pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ini, ketiganya diduga kuat  terlibat kasus bansos“Ya betul, di berkas pelimpahan tiga nama itu disebut terlibatTapi saya nggak tahu apa sudah jadi tersangka,” ucapnya

Lengkapnya, Samsuri dan Setia Budi bersama-sama dengan Khaeruddin, Basran Yunus dan Boyke Andrea Noriza  diduga melanggar (primer ) Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiDan dakwaan subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Rencananya, lanjut Johan, dakwaan Samsuri dan Setia Budi dipisahkan (split)Seperti biasa, baik Setia Budi maupun Samsuri lebih memilih diam saat ditanya wartawan soal pelimpahan berkasnya tersebut(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ARM Akan Lawan Operasi Yustisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler