jpnn.com, BANJARMASIN - Pembayaran gaji ke-13 PNS di lingkup Pemkot Banjarmasin akan dilakukan pada Agustus 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Sebut Pemerintah Gagal, Cuti PNS, Nasir Mempermalukan Demokrat dan AHY
"Insyaallah gaji ke-13 akan kami cairkan Agustus ini, saat ini sedang dalam proses penyiapan peraturan wali kota," kata dia di Banjarmasin, Selasa (28/7).
Dia mengatakan saat peraturan wali kota sudah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin maka gaji ke-13 bisa langsung dicairkan.
BACA JUGA: 5 Informasi Penting soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri
Total dana APBD yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 tersebut sebesar Rp24 miliar, untuk lima ribu ASN minus pejabat negara dan pejabat eselon II.
"Sesuai ketentuan, untuk pejabat eselon II dan pejabat negara, tidak menerima gaji ke-13," katanya.
BACA JUGA: Istri Histeris Melihat Suami Begituan di Lantai 2 Dekat Tangga, Apalagi Korbannyaâ¦
Ia menjelaskan tentang pencairan gaji ke-13 pada Agustus yang harus menunggu perintah dari pusat.
Dia mengharapkan dengan cairnya gaji ke-13 akan lebih memacu kinerja ASN, sekaligus bisa membantu untuk biaya anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ada 4.100.894 ASN menerima gaji ke-13 pada Agustus mendatang.
Mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/eselon I dan eselon II serta pejabat setingkatnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo