jpnn.com, SERANG - Polisi mengangkut pengedar narkoba inisial RR (25 tahun) saat tengah tertidur pulas di rumahnya di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (14/5) pukul 05.00 WIB.
"Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap tersangka di dalam rumahnya, tersangka ditangkap saat sedang tidur," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi pada Selasa (18/5).
BACA JUGA: BNNP Kalbar Memusnahkan 200 Gram Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi Aktif
Agus Ahmad mengatakan pihaknya memang membidik RR. Dari tangan RR, polisi juga menemukan sabu-sabu 14,3 gram.
RR diketahui mendapatkan sabu-sabu seberat 14,3 gram dari buronan berinisial JF.
BACA JUGA: Penampakan Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi
Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar.
Kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya disembunyikan RR di rumahnya.
BACA JUGA: Sopir Bus Maut di Tol Sumo Positif Konsumsi Sabu-Sabu
"Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp 700 ribu dari JF," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika, Modusnya Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga