Lagi, Tiga Tersangka Korupsi Bansos Ditahan

Rabu, 20 Juli 2016 – 03:59 WIB
Petugas Kejati Kepri menggiring tersangka korupsi Bansos Pemko Batam, kemarin. foto: Batam Pos / jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kembali menahan tiga tersangka kasus korupsi. Kali ini, tiga tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3, 957 Miliar.

Tiga tersangka yang ditahan, yakni Junaidi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Pemko Batam. Kemudian Jamiat, Ketua Badan Musyawarah Guru (BMG)TPQ Kota Batam, dan Abdul Samad, mantan Kasubbag Kesra Pemko Batam. Penahanan ini dilakukan setelah mereka kembali datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Bertahun-tahun Tak Dibangun, Izin PL 248 Lahan Tidur Ini Segera Dicabut

''Mereka tadi menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kami juga melakukan konfrontir para tersangka dengan saksi yang dihadirkan dari Kantor Kementerian Agama dan pengurus-pengurus Kecamatan yang ada di Batam,'' ujar Aspidsus Kejati Kepri, N Rahmat, kepada batampos (Jawa Pos Group).

Dikatakan Rahmat, penahanan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka dilakukan. Untuk mempermudah tim penyidik merampungkan berkas milik para tersangka sebelum di limpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA: Hubungan BP-Pemko Tak Kondusif, DPRD Mengadu ke Menko

''Penahanan sudah sesuai prosedur penyidikan. Untuk mempercepat prosesnya agar segera sampai ke penuntutan di Persidangan. Segala resiko yang timbul dari penahanan ini kami siap menghadapinya,'' kata Rahmat.

Pantauan dikantor Kejati Kepri, para tersangka di giring tim penyidik Pidsus dari ruang penyidik ke mobil tahanan untuk di titipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, yang terletak di Jalan Rumah Sakit, Kampung Jawa.

BACA JUGA: Pakai Fasilitas Umum Harus Bayar, Kawula Muda Protes

Sementara itu, ketiga tersangka saat di wawancarai sejumlah wartawan dengan pertanyaan terkait penahanan yang menjeratnya, mereka enggan berkomentar. Mereka berusaha menghindar dari para wartawan dengan menundukkan wajah sambil berjalan cepat ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan gedung Adhiyaksa tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Junaidi dan Abdul Samad, Syam Daeng, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu BAP kliennya tersebut. Apabila memungkinkan maka pihaknya akan mempraperadilkan Kejati Kepri.

''Dalam proses pemeriksaan sebelumnya terhadap dua orang klien saya, kami tidak menemukan satupun tindakan pidana yang dilakukan klien kami. Yang jelas kami pelajari BAP nya dulu,'' kata Daeng.(ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Elang Tikus di Facebook, Pemuda Ini Mendekam di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler