Lagu Iwan Fals soal Minyak Goreng & Kemarahan Presiden Jokowi

Jumat, 22 April 2022 – 07:57 WIB
Iwan Fals. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengulas lagu Iwan Fals berjudul Minyak Goreng dalam tulisannya berjudul Minyak DMO.

Diketahui, lagu yang dinyanyikan Iwan Fals saat terjadi kelangkaan minyak goreng itu sudah ditonton hampir 800.000 kali meski baru satu bulan diluncurkan.

BACA JUGA: Cinta Terlarang dengan Janda Rachma Bikin Kasatpol PP Gelap Mata

"Syairnya sungguh mewakili perasaan umum –tanpa kita pernah mencoblos gambar penyanyinya," tulis Dahlan Iskan melalui tulisannya yang tayang pada laman Disway.id, termasuk JPNN.com, Jumat (22/4).

Menurut Dahlan, apa yang disuarakan musisi kenamaan itu melalui lagu tersebut begitu menggigit.

BACA JUGA: Didemo Mahasiswa di Jakarta, Jokowi Ternyata Bagi Amplop di Sini, Lihat yang Mendampingi

Dia menilai itu pulalah yang menurutnya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah.

"Kelihatannya Presiden Jokowi marah sekali. Bukan pada penyanyinya, tetapi pada yang menyebabkan lagu itu diciptakan," lanjut Dahlan.

BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

Dia menilai lagu itu akan abadi sebagai catatan kebudayaan bahwa suatu hari yang panjang di tahun 2022, ketika rakyat lagi sengsara akibat pandemi, tiba-tiba dicekik oleh harga minyak goreng yang tinggi.

"Di suatu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Betapa besar ironi itu. Betapa marah presiden di negara itu," ujar Dahlan.

Wartawan senior itu juga menyinggung perintah Presiden Jokowi setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan minyak goreng.

Kasus itu menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (kemendag) berinisial IWW, dan empat orang swasta.

"Presiden Jokowi masih mengeluarkan perintah, usut sampai tuntas," sambungnya.

Dalam kasus itu, para tersangka dianggap melakukan perbuatan melanggar UU Perdagangan (UU No 7/2014).

Hal itu berkaitan dengan peraturan DMO (Domestic Market Obligation) yang sudah dicabut oleh menteri perdagangan.

Namun, dalam kasus itu belum ada pasal KUHP yang dikenakan. Juga belum ada UU Tipikor yang dipersangkakan kepada empat orang tersangka tersebut.

"Rupanya belum ditemukan ''ada uang di balik pelanggaran'' itu. Mungkin itu yang dimaksud Presiden Jokowi dengan instruksi terbarunya. Lagi ditelusuri ke sana," ujar Dahlan Iskan. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler